Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
hapus, tidak ada referensi khusus tentang bukti pembaruan tersebut, memang benar pada zaman Orde Baru ada rencana untuk membaharui KUHP, namun hal ini tidak dibahas pada tahap pemerintahan, DPR atau Presiden. Rencana pembaruan KUHP baru ingin dibikinkan itu pada akhir dari Orde Baru dan awal reformasi pada tahun 2003
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
 
{{wikisource|Kitab Undang-Undang Hukum Pidana}}
'''Kitab Undang-undang Hukum Pidana''' ({{lang-nl|Wetboek van Strafrecht}}, umum dikenal sebagai '''KUH Pidana''' atau '''KUHP''') adalah peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar [[hukum pidana]] di Indonesia. Dengan menyimpang seperlunya dari Peraturan Presiden Republik Indonesia tertanggal 10 Oktober 1945 No. 2, menetapkan, bahwa peraturan-peraturan hukum pidana yang sekarang berlaku, ialah peraturan-peraturan hukum pidana yang ada pada tanggal 8 Maret 1942.<ref>https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/25029/uu-no-1-tahun-1946</ref>.
 
== Sejarah ==