Kabupaten: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Fazily (bicara | kontrib)
k Membersihkan (via JWB)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Fazily (bicara | kontrib)
k Suntingan FazilyFN (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Haikal FK 1705
Tag: Pengembalian Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Baris 1:
{{Daerah administrasi Indonesia}}
'''Kabupaten''' adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia dibawah naungan [[provinsi]], yang dipimpin oleh seorang [[bupati]]. Selain kabupaten, pembagian [[wilayah]] administratif setelah provinsi adalah [[kota]]. Secara umum, baik kabupaten dan kota memiliki wewenang yang sama. Penataan hubungan antara [[Gubernur]] dengan Bupati dan juga [[Wali Kota]] (khusus kota madya) dalam pelaksanaan tata [[pemerintahan]] yang baik dan penataan kelembagaan yang dapat mensinergikan hubungan kewenangan pemerintahan yang efektif antara Pemerintah Provinsi dengan [[Pemerintah]] Kabupaten dan Kota (Kota Madya), Kabupaten maupun kota adalahmerupakan daerah otonom yang diberi wewenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri<ref>http://jurnal-perspektif.org/index.php/perspektif/article/view/601</ref><ref>https://www.neliti.com/id/publications/160354/penataan-hubungan-kelembagaan-antara-pemerintah-provinsi-dengan-pemerintah-kabup</ref>.
 
== Etimologi ==
Kata "kabupaten" berasal dari tulisan beraksara [[Kawi]] ''kabupaten'' ({{script/Java|ꦏꦨꦸꦥꦠꦺꦤ꧀}}), yang berasal dari kata ''bhupati'' tertulis dalam [[prasasti Ligor]] yang diberi [[konfiks]] ''ka-an'' ("ke-bupati-an")<ref>https://ikilhojatim.com/prasasti-ligor-jejak-kerajaan-sriwijaya-di-indochina/</ref>.
 
Meski istilah ''kabupaten'' saat ini digunakan di seluruh [[daerah]] [[Indonesia]], istilah ini dahulu hanya digunakan di pulau [[Jawa]] dan [[Pulau Madura]] saja. Pada era [[Hindia Belanda]], istilah kabupaten dikenal dengan ''[[regentschap]]'', yang secara [[Arti harfiah]] artinya adalah daerah seorang ''regent'' atau wakil penguasa. Pembagian daerah di wilayah kabupaten di Indonesia saat ini adalahmerupakan ''warisan'' dari jaman pemerintahan Hindia Belanda<ref>https://www.merdeka.com/gaya/ini-nama-20-daerah-di-indonesia-pada-zaman-belanda-dan-kisahnya.html</ref>.
 
Seperti yang kita kenal sekarang ini, kabupaten secara de facto sudah ada sejak 28 Januari 1892 [[Abad ke-19]] Masehi, ketika Pemerintah Hindia Belanda mendirikan Landarchief<ref name="sejarah">https://anri.go.id/profil/sejarah</ref>. Pada tanggal 28 Januari 1892 di kukuhkan landarchivaris pertama adalah Mr. Jacob Anne van der Chijs yang berlangsung hingga tahun 1905<ref name="sejarah"/>. Pengganti Mr. Jacob Anne van der Chijs ialah Dr. F. de Haan 1905 - 1922 yang hasil karyanya banyak di pakai sebagai referensi bagi ahli-ahli sejarah Indonesia<ref name="sejarah"/>. Pengganti Dr. F. de Haan yaitu E.C. Godee Molsbergen, yang menjabat dari tahun 1922-1937<ref name="sejarah"/>. Pejabat Landsarchivaris yang terahir pada jaman Hindia Belanda yakni Dr. Frans Rijndert Johan Verhoeven dari Tahun 1937 sampai dengan Tahun 1942 Masehi<ref name="sejarah"/>.
Baris 13:
Berdasarkan Keputusan [[Presiden RI]] nomor 215 tanggal 16 Mei 1961, penyelenggaraan segala urusan [[Arsip Nasional Republik Indonesia]] dipindahkan ke Kementerian Republik Indonesia yang Pertama, termasuk wewenang, tugas dan kewajiban, perlengkapan materiil dan personalia, serta hak-hak dan kewajiban keuangan dan lain-lain. Kemudian di terbitkan kembali Keputusan [[Presiden]] RI No.188 tahun 1962, Arsip [[Nasional]] RI ditempatkan di bawah Wakil Mentri Pertama Bidang Khusus<ref name="sejarah"/>. Pada tahun 1964 nama Kementrian Pertama Bidang Khusus berganti menjadi Kementrian Kompartimen Hubungan dengan Rakyat (Menko Hubra). Berdasarkan Keputusan Wakil Perdana Mentri No.08/WPM/BLLP/KPT/1977, Arsip Nasional ditempatkan di bawah [[Kementerian Perindustrian Republik Indonesia]] (Waperdam) bidang Lembaga-lembaga [[Politik]]<ref name="sejarah"/>.
 
Pada tahun 1967 adalahmerupakan suatu periode yang sangat penting bagi Arsip Nasional karena diberlakukan hingga Sekarang. berdasarkan keputusan presiden 228/1967 tanggal 2 Desember 1967, Arsip Nasional ditetapkan sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden<ref name="sejarah"/>. Penetapan Arsip Nasional sebagai lembaga Pemerintah Non Departemen diperkuat melalui Surat Pimpinan [[MPRS]] No. A.9/1/24/MPRS/1967 yang menegaskan, bahwa Arsip Nasional sebagai aparat teknis pemerintah tidak bertentangan dengan UUD 1945, bahkan adalahmerupakan penyempurnaan pekerjaan di bawah Presidium Kabinet<ref name="sejarah"/>.
 
Dahulu istilah ''kabupaten'' dikenal dengan ''Daerah Tingkat II Kabupaten''. Sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, istilah ''Daerah Tingkat II'' dihapus, sehingga ''Daerah Tingkat II Kabupaten'' disebut ''Kabupaten'' saja.