Pada tahun 1999 Pusdikkumad yang merupakan salah satu unsur pelaksana dari Direktorat Hukum TNI AD, berdasarkan Surat Perintah Kasad Nomor : Sprin/53/ I /1999 tanggal 13 Januari 1999 Komando pengendaliannya beralih dari Ditkumad ke Kodiklat TNI AD.
==Visi Misi==
===Visi===
Terselenggaranya dukungan dan bantuan hukum dan perundang-undangan secara profesional dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan demi terwujudnya supremasi hukum guna mendukung tugas pokok TNI AD.
===Misi===
1. Melaksanakan dukungan hukum kepada TNI AD dan jajarannya untukmenjamin legalitas dan ligitimasi dalam pelaksanaan tugas.<br/>
2. Menyelenggarakan bantuan hukum secara ligitasi maupun non ligitasi baik dimasa perang maupun damai untuk mencegah terjadinya kerugian materiil maupun inmateriil di lingkungan TNI AD.<br/>
3. Menyediakan, meneliti, menganalisa dan mengkaji peraturan perundang-undangan yang terkait dan berpengaruh terhadao pelaksanaan tugas pokok TNI AD.<br/>
4. Meningkatkan kemampuan hukum bagi prajurit melalui penyuluhan, pembekalan, pendidikan dan latihan hukum.