Perbudakan modern: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 1 sources and tagging 1 as dead.) #IABot (v2.0.9.2
Baris 60:
 
=== Perdagangan Manusia ===
Pada Artikel 3 Klausa huruf (a) dalam ''Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons, specially Women and Children'' atau Protokol Palermo Tahun 2000 mendefinisikan perdagangan manusia sebagai:<blockquote>''"'' perekrutan, pengantaran, pemindahan, penyembunyian atau penerimaan orang, dengan menggunakan ancaman atau kekerasan atau bentuk paksaan lain, penculikan, penipuan, pembohongan, penyalahgunaan kekuasaan atau kedudukan rentan atau dengan memberikan atau menerima bayaran atau keuntungan untuk mendapatkan kewenangan dari seseorang untuk mendapatkan kuasa penuh atas orang lain, untuk tujuan eksploitasi.<ref name=":13">{{Cite journal|last=Syamsuddin|first=Syamsuddin|date=2020-04-24|title=BENTUK-BENTUK PERDAGANGAN MANUSIA DAN MASALAH PSIKOSOSIAL KORBAN|url=https://ejournal.kemsos.go.id/index.php/Sosioinforma/article/view/1928|journal=Sosio Informa|language=id|volume=6|issue=1|doi=10.33007/inf.v6i1.1928|issn=2502-7913|access-date=2021-07-29|archive-date=2021-07-11|archive-url=https://web.archive.org/web/20210711102128/https://ejournal.kemsos.go.id/index.php/Sosioinforma/article/view/1928|dead-url=yes}}</ref></blockquote>Dalam klausa huruf (c) dalam Protokol untuk Mencegah, Menindak, dan Menghukum Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak-Anak (Bahasa Inggris: ''Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons, specially Women and Children)'' disebutkan bahwa segala bentuk eksploitasi yang melibatkan anak-anak dapat dikategorikan sebagai bentuk perdagangan manusia, sekalipun tidak digunakan cara-cara seperti kekerasan, penipuan, kebohongan, dan lain-lain.<ref name=":13" /> Terjemahan dari Klausa huruf (c) yang dimaksud adalah sebagai berikut:<blockquote>“Perekrutan, penghantaran, pemindahan, penyembunyian atau penerimaan seorang anak-anak untuk tujuan eksploitasi harus dianggap sebagai ‘perdagangan orang’ bahkan jika ini tidak melibatkan cara-cara yang ditetapkan dalam klausa (a) pasal ini; ‘anak-anak’ artinya mereka yang berusia dibawah delapan belas tahun”.<ref name=":13" /></blockquote>Berdasarkan tujuan pengirimannya, perdagangan manusia dapat dikategorikan menjadi dua, yaitu perdagangan dalam negeri (Bahasa Inggris: ''internal-trafficking'') dan perdagangan manusia antarnegara/lintas batas (Bahasa Inggris: ''international trafficking''). Perdagangan internal biasanya berlangsung dari desa ke kota atau dari kota kecil ke kota besar namun masih berada dalams satu wilayah negara yang sama. Sedangkan perdagangan antarnegara adalah perdagangan manusia dari satu negara ke negara yang lain. Perdagangan manusia antarnegara pada umumnya berkaitan dengan masalah keimigrasian. Orang masuk dari dan ke satu negera biasanya melewati jalur resmi, akan tetapi perdagangan manusia antarnegara melalui jalur tidak resmi.<ref name=":13" />
 
Pada tahun 2018, Organisasi Buruh Internasional (ILO) menegaskan bahwa sekitar 40 juta orang menjadi korban Perdagangan Manusia. Sekitar 90 persen dari semua kasus yang terdeteksi adalah untuk eksploitasi seksual atau tujuan kerja paksa. Sisa 10 persen kasus sering disatukan dalam kategori “bentuk lain”—termasuk perdagangan organ ilegal.<ref name=":20">{{Cite journal|last=Gonzalez|first=Juan|last2=Garijo|first2=Ignacio|last3=Sanchez|first3=Alfonso|date=2020-5|title=Organ Trafficking and Migration: A Bibliometric Analysis of an Untold Story|url=https://www.ncbi.nlm.nih.gov/pmc/articles/PMC7246946/|journal=International Journal of Environmental Research and Public Health|volume=17|issue=9|doi=10.3390/ijerph17093204|issn=1661-7827|pmc=7246946|pmid=32380680}}</ref> Karenanya, berdasarkan bentuk eksploitasi secara ekonomi, [[Interpol]] membagi perdagangan manusia menjadi kategori berikut:
Baris 75:
 
==== c. Perdagangan Manusia untuk Aktivitas Kriminal ====
Bentuk perdagangan menusia jenis ini memungkinkan jaringan kriminal untuk meraup keuntungan dari berbagai kegiatan terlarang dengan memanfaatkan kerentanan korban untuk meminimalisir risiko penegakan hukum. Korban dipaksa untuk melakukan berbagai kegiatan ilegal, yang pada gilirannya menghasilkan pendapatan. Kegiatan ilegal yang dimaksud mencakup pencurian, produksi dan distribusi narkoba, penjualan barang palsu, atau pengemis paksa. Para korban seringkali memiliki kuota atau target minimum yang harus dipenuhi dan dapat menghadapi hukuman berat jika mereka tidak bekerja dengan baik.<ref name=":18" />Contoh dari perdagangan manusia jenis ini adalah kasus perdagangan manusia, yang menimpa terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Fiesta Veloso, penduduk [[Filipina]].<ref name=":19">{{Cite web|last=Tempo|title=Filipina Temukan Bukti Mary Jane Korban Perdagangan Manusia|url=https://nasional.tempo.co/read/683745/filipina-temukan-bukti-mary-jane-korban-perdagangan-manusia/full&view=ok}}{{Pranala mati|date=Desember 2022 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref>Sebagai informasi, Mary Jane Fiesta Veloso, ditangkap atas tuduhan membawa heroin seberat 2,6 kilogram di Bandar Udara Adisucipto, Yogyakarta, pada 25 April 2010 silam menggunakan penerbangan pesawat Air Asia dari Kuala Lumpur ke Yogyakarta. Pada 11 Oktober 2010, Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, memberikan vonis mati kepada Mary Jane. Putusan tersebut kemudian diperkuat hingga kasasi, bahkan grasinya pun ditolak Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2014.<ref name=":19" />
 
==== d. Perdagangan Manusia untuk Pengambilan Organ Tubuh ====