Pelanggaran parkir: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Thijs!bot (bicara | kontrib)
k bot Menambah: sv:Felparkering
Borgxbot (bicara | kontrib)
k Robot: Cosmetic changes
Baris 12:
* Sepanjang 6 meter sebelum dan sesudah keran [[pemadam kebakaran]]/hidran atau sumber air sejenis
 
== Dasar penertiban ==
Untuk menertibkan parkir didasarkan pasal 61<ref>Undang-undang No 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan</ref> UU no 14 tahn 1992 yang berbunyi:''Barangsiapa melanggar ketentuan mengenai rambu-rambu dan marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, gerakan lalu lintas, berhenti dan '''parkir''', peringatan dengan bunyi dan sinar, kecepatan maksimum atau minimum dan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf d, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
''
Baris 21:
*[[Tilang]]
 
== Referensi ==
{{reflist}}