Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Dikembalikan kemungkinan menambah konten tanpa referensi atau referensi keliru VisualEditor-alih |
||
Baris 45:
}}
'''Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa''' (sempat dikenal dengan nama '''Pusat Bahasa''' dan '''Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan''')
== Sejarah ==
Baris 60:
Kehadiran Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan menjadi tonggak baru keberadaan lembaga ini. Undang-undang ini mengamanatkan bahwa lembaga kebahasaan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Dengan demikian, status lembaga ini naik dari unit kerja eselon II menjadi eselon I dengan nama Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.
Pada perkembangan selanjutnya, terjadi perubahan struktur organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2018. Berdasarkan Perpres tersebut, Pusat Perbukuan bergabung dengan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa sehingga nama lembaga berubah menjadi Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
# Sekretariat Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
#* Bagian Perencanaan dan Kerja Sama
Baris 69:
#* Bagian Umum dan Publikasi
# Pusat Pengembangan dan Pelindungan
#* KKLP Perkamusan dan Peristilahan
#*
# Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra
#* KKLP Pembinaan dan Bahasa Hukum
#* KKLP Literasi
#* KKLP UKBI
# Pusat
#* KKLP Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (BIPA)
#* KKLP Penerjemahan
{{end-col}}
Untuk melaksanakan tugas dan fungsi di daerah, Badan Pengembangan
▲Untuk melaksanakan tugas dan fungsi di daerah, Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan memiliki unit pelaksana teknis (UPT) di 30 provinsi sebagai berikut.
{{col}}
# Balai Bahasa Jawa Timur
|