Pangeran Anglingkusumo: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 65:
* Purnomo + Ningrum = Purnamaningrum yang di belakang/dimudakan.
 
Namun hal-hal lain masalah suksesi belum memperoleh titik temu namun sudah dinyatakan final oleh KPHGPH.Ambarkusumo sehingga terjadi walkout oleh KPHGPH. Probokusumo dan KPHGPH. Songkokusumo. Oleh sebab itu kemudian disepakati perlunya mediator yg diambil dari sesepuh Hudyono.
Namun secara mengejutkan pada rapat terakhir tanggal 18 April 1999 disampaikan sebuah Deklarasi yang dibuat oleh 12 orang sesepuh kerabat berpangkat pangeran lurah/bupati mengatasnamakan Hudyono yang dibuat tgl 6 April 1999 di Jakarta isinya: Mendukung dan Menobatkan KPHGPH. Ambarkusumo sebagai Paku Alam IX dan meNYISIHkan pihak-pihak yang tidak setuju terhadap penobatan itu baik dari internal maupun external.
Berdasarkan Deklarasi tersebut maka KPHGPH.Ambarkusumo melakukan Jumenengan sebagai Paku Alam IX tanpa ada persetujuan dari seluruh ahli waris. Pihak KPHGPH. Ambarkusumo juga menolak penggunaan Akta Notaris pada waktu Jumenengan yang diusulkan pada saat rapat terakhir serta menolak perlunya tanda tangan persetujuan dari Ahli Waris yang lain. Pihak Ambarkusumo juga menolak dan tidak mau menggubris semua bukti-bukti tentang adanya Janji KGPAA Paku Alam VIII dengan kakek kandungnya SISKS. PB X.
Pihak KPHGPH. Ambarkusumo juga tidak mendudukkan hak dan kewajibannya sebagai Paku Alam terhadap adik-adiknya dan tidak mendudukkan / membagikan hak waris dari seluruh ahli waris yang sah baik itu merupakan harta pribadi mendiang Alm. KGPAA.Paku Alam VIII ataupun Harta Keprabon/ Harta Kerajaan sampai detik ini. Pihak KPHGPH. Ambarkusumo juga melakukan bongkar paksa terhadap kamar mendiang alm.KGPAA.Paku Alam VIII dan mengambil semua barang-barang berharga secara sepihak. Pihak KPHGPH. Ambarkusumo juga melakukan bongkar paksa terhadap museum Puro Pakualaman yang selama ini dikelola oleh KPHGPH. Anglingkusumo.
 
Dengan demikian maka pihak KPH. Probokusumo menyatakan bahwa Jumenengan KPHGPH. Ambarkusumo TIDAK SAH dan CACAT HUKUM dengan tidak adanya persetujuan dari seluruh Ahli Waris Tahta yang Sah, tidak menggunakan Akta Notaris yang diakui oleh hukum Negara dan Hanya berdasarkan Deklarasi yang mengatasnamakan Hudyono yang melanggar AD-ART Hudyono serta yang notabene hanya berfungsi sebagai mediator. Hudyono tidak memiliki mandat dari Ahli Waris untuk melakukan Jumenengan dan tidak memiliki Hak untuk memilih atau menjumenengkan seorang raja di dalam AD-ARTnya.Paguyuban Hudyono sendiri adalah paguyuban yang Tidak Berbadan Hukum/Tidak punya Akta Notaris Pendirian sehingga Deklarasi tersebut Tidak memiliki dasar hukum/ Cacat Hukum.
 
Perlu diketahui bahwa setelah KGPAA. Paku Aam VIII mangkat maka tas kantor yang selalu dibawa dia sehari-hari yang berisi 3 map, uang dan kunci brankas (menurut keterangan abdi dalem yang meladeni dia sehari-hari dan yang terakhir membantu dia memasukan isi tas tersebut) HILANG sampai sekarang tidak diketemukan. Yang kami ketahui terjadi adalah pernyataan KRAy. Punamaningrum yang mengatakan bahwa dia menemukan kunci brankas kuno yang berada di dalam kamar almarhum yang notabene berada didalam TAS yang HILANG (menurut keterangan abdi dalem yang terakhir memasukan isi tas sebelum KGPAA. Paku Alam VIII mangkat). Tas tersebut diDUGA berisi SURAT WASIAT yang ditinggalkan almarhum mengingat berdasarkan keterangan wartawan sejak tahun 1989 sebetulnya Dia telah menunjuk pengganti/ Putra Mahkota.