Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
→Tugas dan fungsi: pengaturan atas tugas dan fungsi Kementerian BUMN dalam Perpres No. 24 Tahun 2010 telah diubah dengan Perpres No. 41 Tahun 2015 yang kemudian dicabut dan digantikan dengan Perpres No. 81 Tahun 2019. Tag: kemungkinan perlu pemeriksaan terjemahan |
||
Baris 108:
== Tugas dan fungsi ==
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2019, Kementerian Badan Usaha Milik Negara mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang badan usaha milik negara. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kementerian Badan Usaha Milik Negara menyelenggarakan 5 fungsi sebagai berikut:<ref name="Perpres No 81 Tahun 2019">{{cite web | url = https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/175996/Perpres_Nomor_81_Tahun_2019.pdf | title = Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2019 tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara | publisher = Lembaran Negara Republik Indonesia | date = 2019-12-10 | access-date = 2023-03-25 | archive-date = 2023-03-24 | archive-url = https://web.archive.org/web/20230324235119/https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/175996/Perpres_Nomor_81_Tahun_2019.pdf | url-status = live }}</ref>
# perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pengembangan usaha, inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, restrukturisasi, pengelolaan hukum dan peraturan perundang-undangan, manajemen sumber daya manusia, teknologi dan informasi, keuangan dan manajemen risiko badan usaha milik negara;
# koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan usaha, inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, restrukturisasi, pengelolaan hukum dan peraturan perundang-undangan, manajemen sumber daya manusia, teknologi dan informasi, keuangan dan manajemen risiko badan usaha milik negara;
# koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
# pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Badan Usaha Milik Negara; dan
# pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
== Organisasi ==
|