Agama asli Nusantara: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 8:
Agama-agama asli Nusantara adalah agama/kepercayaan leluhur [[suku bangsa Austronesia]] serta [[Daftar suku bangsa di Papua|bangsa Papua]] yang telah ada di Nusantara sebelum masuk agama-agama asing dari [[subbenua India]] ([[Agama Hindu|Hindu]] dan [[Agama Buddha|Buddha]]), [[Bangsa Arab|Arab]] ([[Islam]]), [[Portugis]] ([[Katolik|Kristen Katolik]]), [[Belanda]] ([[Kristen Protestan]]), dan [[Tiongkok]] ([[Agama Konghucu|Konghucu]]).{{sfnm|1a1=Subagya|1y=1969|1p=|2a1=Popov|2y=2017|2p=96}}
Sebelum Nusantara didiami bangsa berkulit cokelat (Austronesia), bangsa proto Melanesia (berkulit hitam) menganut kepercayaan [[monoteistik]] yang sekarang dikenal dengan nama [[kapitayan]]. Seiring dengan datangnya orang-orang Austronesia,
[[Berkas:La galigo.jpg|ka|jmpl|225px|Aksara lontara ''[[Sureq Galigo]]'', wiracarita suci Bugis [[Tolotang]].]]
Kepercayaan masyarakat purba telah mempunyai [[Mitologi Indonesia|mitologi]] kaya serta [[wiracarita]], memuliakan dewa-dewi,
Beberapa dari agama asli masih hidup baik yang murni maupun telah gabungan ([[Sinkretisme|sinkretis]]) dengan agama asing, umpamanya [[agama
Keagamaan asli juga meliputi sejumlah aliran/organisasi kepercayaan baru (gerakan spiritual) yang didirikan di Nusantara pada abad ke-19–21-an dan terkait dengan agama-agama asli, yakni [[Ajaran
Hingga kini, tak satu pun agama-agama asli Nusantara yang diakui di Indonesia selaku agama, hanya sebagai [[Daftar organisasi penghayat kepercayaan Indonesia|aliran kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa]]. Sekaligus sesuai dengan [[Undang-Undang Dasar 1945]] dan Putusan [[Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia]] tertanggal 7 November 2017 dengan No. 97/PUU-XIV/2016, para penghayat kepercayaan dapat mencantumkan nama “penghayat kepercayaan” dalam dokumen kependudukan mereka dan memiliki hak yang sama-sama seperti para penganut enam agama.{{sfn|Siregar|2018|p=176}}
|