Obligasi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tambah Sumber
Tag: kemungkinan spam pranala
Baris 79:
== Proses penerbitan ==
 
Perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek atau perantara pedagang efek wajib menyampaikan laporan berkala pelaksanaan kegiatan lain yang memuat rincian pendapatan usaha yang diperoleh dari pelaksanaan kegiatan lain kepada [[Otoritas Jasa Keuangan]] dengan menggunakan formulir laporan berkala pelaksanaan kegiatan lain bagi penjamin emisi efek atau perantara pedagang saham.<ref>{{Cite web|first=|date=2018|title=Perusahaan saham yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi saham dan perantara pedagang.|url=https://www.ojk.go.id/id/regulasi/Documents/Pages/Kegiatan-Lain-bagi-Perusahaan-Efek-yang-Melakukan-Kegiatan-Usaha-sebagai-Penjamin-Emisi-Efek-dan-Perantara-Pedagang-Efek/seojk%2014-2018.pdf|website=OJK|access-date=28/11/2021}}</ref> Pada penjualan [[https://www.adifree.com/2023/03/apa-itu-investasi-reksadana.html obligasi pemerintah]] biasanya melalui proses [[lelang]]. Salah satu sumber pembiayaan yang menarik untuk dikembangkan terkait dengan pemerintah daerah adalah mengenai penerbitan obligasi daerah untuk membiayai pembangunan infrastruktur di daerah. Pilihan untuk mengembangkan obligasi daerah dilandasi oleh kecilnya anggaran pembangunan di daerah membuat pelayanan kepada masyarakat dapat terabaikan. Pemerintah daerah menurut peraturan perundangan yang berlaku yaitu Undang-undang no 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dan Undang-undang nomor 33 tahun 2004 mengenai perimbangan aset keuangan pusat dan daerah dan peraturan pemerintah nomor 30 tahun 2011 tentang pinjaman daerah dimungkinkan untuk menerbitkan obligasi daerah untuk pembiayaan sarana dan prasarana.<ref>{{Cite web|last=Riyati|first=Tuti|date=2014|title=Tinjauan Regulasi dan Kelembagaan Penerbitan Obligasi Daerah|url=https://www.bappenas.go.id/files/pendanaan/kajian/kajian-2014-pendanaan-obligasi-daerah.pdf|website=Bappenas|access-date=30/11/2021}}</ref>
 
Sedangkan bagi [[Pemerintah Daerah|Pemerintah daerah]] yang ingin menerbitkan obligasi telah diatur oleh otoritas jasa keuangan yang mengeluarkan peraturan mengenai penerbitan surat berharga dan sukuk daerah. Sehingga sekarang ini pemerintah daerah dapat membangun infrastruktur di daerahnya tidak hanya mengandalkan sumber keuangan yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).<ref>{{Cite web|last=Sembiring|first=Lidya|date=2018-02-02|title=Begini Proses Lengkap Penerbitan Obligasi bagi Pemerintah Daerah : Okezone Economy|url=https://economy.okezone.com/read/2018/02/02/20/1853890/begini-proses-lengkap-penerbitan-obligasi-bagi-pemerintah-daerah|website=www.okezone.com|language=id-ID|access-date=2020-10-16}}</ref> Penerbitan surat berharga ini dapat dilakukan melalui mekanisme pasar modal domestik dalam bentuk mata uang