Obligasi: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tambah Sumber Tag: kemungkinan spam pranala |
|||
Baris 79:
== Proses penerbitan ==
Perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek atau perantara pedagang efek wajib menyampaikan laporan berkala pelaksanaan kegiatan lain yang memuat rincian pendapatan usaha yang diperoleh dari pelaksanaan kegiatan lain kepada [[Otoritas Jasa Keuangan]] dengan menggunakan formulir laporan berkala pelaksanaan kegiatan lain bagi penjamin emisi efek atau perantara pedagang saham.<ref>{{Cite web|first=|date=2018|title=Perusahaan saham yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi saham dan perantara pedagang.|url=https://www.ojk.go.id/id/regulasi/Documents/Pages/Kegiatan-Lain-bagi-Perusahaan-Efek-yang-Melakukan-Kegiatan-Usaha-sebagai-Penjamin-Emisi-Efek-dan-Perantara-Pedagang-Efek/seojk%2014-2018.pdf|website=OJK|access-date=28/11/2021}}</ref> Pada penjualan [
Sedangkan bagi [[Pemerintah Daerah|Pemerintah daerah]] yang ingin menerbitkan obligasi telah diatur oleh otoritas jasa keuangan yang mengeluarkan peraturan mengenai penerbitan surat berharga dan sukuk daerah. Sehingga sekarang ini pemerintah daerah dapat membangun infrastruktur di daerahnya tidak hanya mengandalkan sumber keuangan yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).<ref>{{Cite web|last=Sembiring|first=Lidya|date=2018-02-02|title=Begini Proses Lengkap Penerbitan Obligasi bagi Pemerintah Daerah : Okezone Economy|url=https://economy.okezone.com/read/2018/02/02/20/1853890/begini-proses-lengkap-penerbitan-obligasi-bagi-pemerintah-daerah|website=www.okezone.com|language=id-ID|access-date=2020-10-16}}</ref> Penerbitan surat berharga ini dapat dilakukan melalui mekanisme pasar modal domestik dalam bentuk mata uang
|