Asosiasi Televisi Swasta Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Alex Neman (bicara | kontrib) kTidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Alex Neman (bicara | kontrib) |
||
Baris 29:
== Sejarah ==
=== 1997-2000: Pembentukan TVSNI ===
Cikal bakal ATVSI dimulai pada era [[Orde Baru]] di mana lima [[televisi terestrial]] [[televisi swasta|swasta]] [[nasional]] yang ada saat itu yaitu [[RCTI]], [[SCTV]], [[Indosiar]], [[antv|ANteve]] dan [[MNCTV|TPI
Sebagai langkah awal TVSNI membuat kelompok kerja (pokja) di bidang [[program]], [[keuangan]], [[pemasaran]] dan [[penjualan]], dan [[teknik]]. Pokja ini melakukan pertemuan rutin guna membahas persoalan dan mencari solusi atas persoalan yang ada, serta bertukar pikiran untuk pengembangan industri [[televisi terestrial]] [[televisi swasta|swasta]] [[nasional]] di masa depan. Pada saat itu juga sedang berlangsung pembuatan Rancangan [[Undang-Undang Penyiaran]] (RUUP) yang baru untuk menggantikan UU Penyiaran Nomor 24 Tahun 1997. Karena itulah selain membentuk pokja-pokja tadi, TVSNI juga membentuk Tim 13 yang khusus menangani RUUP yang sedang di proses di [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|DPR RI]]. Tim ini dinamakan Tim 13 karena beranggotakan 13 orang perwakilan dari anggota TVSNI yaitu Gilang Iskandar dan Moko Pamungkas dari [[antv|ANteve]]; Riza Primadi, Harianto, dan Edward Koemoro dari [[SCTV]]; Indria Purnama dan Asaf Antariksa dari [[Indosiar]]; Sandi Juhanda, [[Helmi Johannes]] dan Murjadi Ichsan dari [[RCTI]]; Erlan Hidayat, Dwi Roosdiyanto dan Haris Jauhari dari [[MNCTV|TPI]]. Sebagai Ketua Tim 13 yang pertama adalah Riza Primadi kemudian setelah itu yang kedua adalah Gilang Iskandar.
|