Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
.
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.9.4
Baris 15:
Ketua Indonesian Feminist Lawyer Clubs (IFLC) Nur Setia Alam Prawiranegara mengatakan pembahasan RUU ini terhambat "karena RUU ini bukan menghasilkan uang banyak. Beda dengan RUU pemilu yang mungkin perputaran uangnya jelas." Selain itu, Anggota DPR Komisi VIII [[Rahayu Saraswati Djojohadikusumo]] mengakui belum adanya kesepahaman tentang RUU PKS antara legislator dan pengusung RUU PKS. Menurut Saras, sebagian pihak menganggap RUU PKS adalah peraturan yang membenarkan adanya lesbian, gay, biseksual dan transgender ([[LGBT]]),<ref name="CNN2018"/> serta ada pula yang menganggap bahwa RUU ini adalah titipan asing, meskipun perancang dan pengusung RUU ini adalah Komnas Perempuan dan FPL yang tidak lain adalah para pendamping korban kekerasan di Indonesia.<ref name="Gatra">{{cite news|url=https://www.gatra.com/detail/news/371009-Masih-Ada-Anggota-DPR-yang-Percaya-RUU-Penghapusan-Kekerasan-Seksual-Titipan-Asing|title=Masih Ada Anggota DPR yang Percaya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Titipan Asing|author=Hidayat Adhiningrat P|work=Gatra|date=10 Desember 2018|accessdate=22 Agustus 2020}}{{Pranala mati|date=Januari 2023 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref>
 
Sebuah petisi di [[Change.org]] untuk mendesak DPR dan pemerintah untuk membahas RUU PKS telah ditandatangani oleh lebih dari 50 ribu netizen pada tanggal 6 Mei 2016.<ref>{{cite news|url=https://beritagar.id/artikel/berita/beramai-ramai-mendesak-pengesahan-ruu-penghapusan-kekerasan-seksual|title=Beramai-ramai mendesak pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual|first=Muammar|last=Fikrie|date=6 Mei 2016|work=Beritagar.id|accessdate=22 Agustus 2020|archive-date=2020-11-23|archive-url=https://web.archive.org/web/20201123183804/https://beritagar.id/artikel/berita/beramai-ramai-mendesak-pengesahan-ruu-penghapusan-kekerasan-seksual|dead-url=yes}}</ref> Pada tanggal 8 Desember 2018, masyarakat dari berbagai aliansi melakukan pawai akbar yang menuntut pemerintah segera mengesahkan RUU PKS. [[Tagar]] #sahkanruupks sempat menjadi kiriman terpopuler di [[Twitter]]. Pemimpin Redaksi ''[[Jurnal Perempuan]]'', [[Anita Dhewy]], mengganggap pengesahan RUU PKS sudah mendesak, terutama setelah korban-korban pelecehan seksual di Indonesia berani bersuara setelah munculnya [[gerakan Me Too]].
 
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI [[Marwan Dasopang]] mengatakan bahwa masih banyak hal yang harus dipertimbangkan DPR, seperti hal pemeriksaan yang harus dikoordinasikan dengan polisi, penggunaan judul “Penghapusan Kekerasan Seksual” yang dapat memunculkan beragam tafsir, penggunaaan kata hasrat seksual yang bisa diartikan sebagai [[Hubungan sesama jenis|hasrat antara sesama jenis]]. Menurutnya, aturan yang ada saat ini sudah cukup untuk menangani tindakan kekerasan seksual.<ref name="Primastika">{{cite news|url=https://tirto.id/undang-undang-penghapusan-kekerasan-seksual-harus-segera-disahkan-dbbA|title=Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual Harus Segera Disahkan|first=Widia|last=Primastika|date=8 Desember 2018|work=Tirto|accessdate=22 Agustus 2020}}</ref>