Provinsi di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 628:
* [[Sumatra Tengah]], yang meliputi Keresidenan Sumatra Barat, Riau, dan Jambi.
* [[Sumatra Selatan]], yang meliputi Keresidenan Bengkulu, Palembang, Lampung, dan Bangka-Belitung.
Penetapan provinsi sebagai daerah administratif Indonesia diperkuat dengan dikeluarkannya UU No. 22 Tahun 1948 pada tanggal [[10 Juli]] [[1948]], yang menetapkan bahwa daerah pada tingkat pertama adalah "provinsi", yang dipimpin oleh [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah]] Provinsi ([[Lembaga legislatif|legislatif]]) serta Dewan Pemerintah Daerah Provinsi ([[Eksekutif (pemerintahan)|eksekutif]]) yang dipimpindiketuai oleh "Kepala Daerah Provinsi".<ref>{{Cite act|title=Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri Didaerah-Daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/25801/uu-no-22-tahun-1948|type=Undang-Undang|index=22|year=1948}}</ref>
 
Selama [[Revolusi Nasional Indonesia|masa revolusi nasional]] pada awal-awal kemerdekaan Indonesia tersebut, Indonesia sering mengalami perubahan wilayah akibat kembalinya [[Belanda]] untuk menguasai Indonesia dan sejumlah negara bagian dibentuk Belanda dalam wilayah negara Indonesia. Akhirnya, pembagian provinsi tersebut dibubarkan setelah [[Republik Indonesia Serikat]] (RIS) didirikan pada tanggal 27 Desember 1949, melalui [[Konferensi Meja Bundar]].