Provinsi di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 692:
==== Era Reformasi ====
Memasuki [[Reformasi Indonesia (1998–sekarang)|Era Reformasi]], istilah "daerah tingkat I" dihapuskan dan istilah "provinsi" sama-sama memegang peranan sebagai daerah otonom yang berasaskan desentralisasi dan wilayah administratif yang berasaskan dekonsentrasi. Akhirnya melalui [[Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945|perubahan kedua]], UUD 1945 akhirnya memperinci, mengokohkan pembagian tingkat pertama atas wilayah Indonesia sebagai "provinsi".<ref>[https://www.peraturan.go.id/common/dokumen/lain-lain/1945/UUD1945PerubahanKedua.pdf Perubahan Kedua UUD 1945]</ref>
 
Berikut adalah perkembangan perubahan struktur pembagian provinsi di Indonesia pada Era Reformasi:
; 1999