Kota Surakarta: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
→‎Geografi: PROGAM INVESTASI
Baris 47:
Dengan bantuan [[VOC]], pemberontakan dapat ditumpas dan Kartasura direbut kembali, tapi keraton sudah hancur dan dianggap "tercemar". Sunan Pakubuwana II lalu memerintahkan [[Tumenggung Honggowongso]] dan [[Tumenggung Mangkuyudo]] serta komandan pasukan Belanda [[J.A.B. van Hohendorff]] untuk mencari lokasi [[ibu kota]] [[Kesultanan Mataram]] yang baru. Untuk itu dibangunlah [[keraton]] baru 20 km ke arah tenggara dari Kartasura, pada 1745, tepatnya di Desa Sala di tepi Bengawan Solo. Kelak namanya berubah menjadi Surakarta. (Catatan-catatan lama menyebut bentuk antara "Salakarta"<ref>Lihat, misalnya, Ann Kumar. 1980. Javanese court society and politics in the late eighteenth century: the record of a lady soldier. Part I. The religious, social, and economic life of the court. ''Indonesia'' 29:1-46. Artikel ini mengkaji suatu catatan harian mengenai kehidupan keraton Kasunanan pada masa Pakubuwana IV. Pembukaan pada ''Serat Babad Mangkunagaran'' (1779) juga menyebut ''Pémut tatkala wiwit tinulis, wonten nagari ing Salakarta.''</ref>). Pembangunan kraton baru ini menurut catatan menggunakan bahan kayu [[jati]] dari kawasan ''Alas Kethu'', hutan di dekat Wonogiri Kota dan kayunya dihanyutkan melalui sungai. Secara resmi, keraton mulai ditempati tanggal [[17 Februari]] [[1745]] (atau Rabu Pahing 14 Sura 1670 [[Penanggalan Jawa]], [[Wuku]] Landep, [[Windu]] Sancaya).
 
[[Berkas:MsGiyanti.jpg|thumb|right|Surat Perjanjian Giyanti dari tahun [[1755]] yang sekarang disimpan di Arsip Nasional RI.]IKUTI PROGAM INVESTASI JANGKA PANJANG SHARING PROVIT 2%/BULAN , DENGAN SISTEM PENANAMAN MODAL BERJANGKA SELAMA JANGKA TEMPO 10 TAHUN , DI JAMIN AMAN , AMANAH , JUJUR , TANGGUNG JAWAB , DAPAT DI PERCAYA DAN DAPAT DI PERTANGGUNG JAWABKAN SECARA HUKUM , PERJANJIAN KEDUA BELAH PIHAK DI BUAT KANTOR NOTARIS ,AGAR KEDUA BELAH PIHAK SEPAKAT DAN TIDAK INGKAR JANJI DENGAN PERJANJIAN YANG TELAH DI BUAT BILA BERMINAT HUB ;MUHAMMAD NOOR HAVID, ALAMAT RUMAH ;JL. TERTO TEJO BRATAN RT 02 RW06 PAJANG LAWEYAN SOLO KODE POS 57146 JAWA TENGAH INDONESIA/EMAIL;[email protected]/NOMER TELP ;081575899203
[[Berkas:MsGiyanti.jpg|thumb|right|Surat Perjanjian Giyanti dari tahun [[1755]] yang sekarang disimpan di Arsip Nasional RI.]]
<gallery>
Berkas:Lambang Pakubuwana.png|Lambang Kasunanan Surakarta