Deklarasi Djuanda: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
sad
Tag: Dikembalikan VisualEditor
k Mengembalikan suntingan oleh 103.160.165.137 (bicara) ke revisi terakhir oleh 125.164.16.146
Tag: Pengembalian
Baris 7:
Sebelum deklarasi Djuanda, wilayah negara Republik Indonesia mengacu pada Ordonansi Hindia Belanda 1939, yaitu ''Teritoriale Zeeën en Maritieme Kringen Ordonantie 1939'' (TZMKO 1939). Dalam peraturan zaman Hindia Belanda ini, pulau-pulau di wilayah Nusantara [[Batas tiga mil|dipisahkan oleh laut di sekelilingnya dan setiap pulau hanya mempunyai laut di sekeliling sejauh 3 mil dari garis pantai]], ini berarti kapal asing boleh dengan bebas melayari laut yang memisahkan pulau-pulau tersebut.
 
Deklarasi Djuanda menyatakan bahwa Indonesia menganut prinsip-prinsip [[negara kepulauan]] (''Archipelagic State'') yang asupada mamasaat eRepublikitu mendapat pertentangan besar dari beberapa negara, sehingga laut-laut antarpulau pun merupakan wilayah Republik Indonesia dan bukan kawasan bebas. Deklarasi Djuanda selanjutnya diresmikan menjadi UU No.4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia. Akibatnya luas wilayah Republik Indonesia berganda 2,5 kali lipat dari 2.027.087 km² menjadi 5.193.250 km² yang ia klaim dengan pengecualian Irian Jaya yang waktu itu belum diakui secara internasional.
 
Berdasarkan perhitungan 196 garis batas lurus (''straight baselines'') dari titik pulau terluar (kecuali Irian Jaya), terciptalah garis maya batas mengelilingi RI sepanjang 8.069,8 [[mil laut]].<ref>{{Cite web|title=A Chronology of the Major Marine and Coastal Policy of Indonesia 1945-2002|url=http://www.library.uow.edu.au/adt-NWU/uploads/approved/adt-NWU20050104.153245/public/11References.pdf|archive-url=https://web.archive.org/web/20051027000518/http://www.library.uow.edu.au/adt-NWU/uploads/approved/adt-NWU20050104.153245/public/11References.pdf|archive-date=2005-10-27|dead-url=no|access-date=2005-10-27}}</ref>