Pembagian administratif Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{Pembagian administratif Indonesia}}
Secara resmiumum, [[Indonesia]] dibagi atas empat tingkat [[pembagian administratif]]. Dua tingkatan tertinggi disebutkan dalam [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945|UUD 1945]] dan merupakan [[daerah otonom]], sedangkan dua tingkatan terakhir disebutkan dalam [[Undang-Undang (Indonesia)|UU]] No. 23 Tahun 2014.
# [[Provinsi di Indonesia|Provinsi]]
# [[Kabupaten dan kota di Indonesia|Kabupaten dan kota]]
Baris 49:
 
Berbeda halnya dengan kabupaten dan kota, sistem pemerintahan antara kelurahan dan desa sangatlah berbeda. Kelurahan merupakan bagian wilayah kecamatan yang dianggap sebagai perangkat dari kecamatan itu sendiri. Lurah yang memimpin kelurahan ditunjuk langsung dari kalangan [[Pegawai negeri sipil di Indonesia|pegawai negeri sipil]] oleh [[bupati]]/[[wali kota]] setempat atas usul sekretaris daerah kabupaten/kota. Lurah bertanggung jawab langsung kepada [[camat]], mengingat kapasitas kelurahan sebagai perangkat kecamatan.
 
Sementara itu, [[Desa di Indonesia|desa]], termasuk [[desa adat]], disebut sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayahnya serta berhak mengatur urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat. Desa terbentuk atas dasar prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan [[Indonesia]].
 
Sejak 2014, terjadi perubahan paradigma Desa yaitu mengatur tentang kemandirian desa, percepatan pembangunan dan adanya dana desa melalui Undang Undang no. 6 tahun 2014.<ref>[http://www.beritasatu.com/nasional/237947-uu-desa-ubah-paradigma-membangun-desa.html "UU Desa ubah Paradigma Membangun Desa"]</ref>