Wajib pajak: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
→Wajib Pajak Badan: Penambahan referensi Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Maulana.AN (bicara | kontrib) k Membalikkan revisi 24622800 oleh 112.215.226.145 (bicara) Tag: Pembatalan |
||
Baris 14:
=== Wajib Pajak Badan ===
Wajib Pajak Badan<ref>{{Cite web|url=
Berdasarkan ketentuan pasal 1 angka Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara '''Perpajakan''', '''Badan''' sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi:
|