Disabilitas: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Laindan (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Laindan (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 74:
* upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.<ref>UU 4/1997 psl. 2</ref>
* setiap penyandang cacat mempunyai kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.<ref>UU 4/1997 psl. 9</ref>
[[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|DPR]] menilai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat (difabel) sudah tidak sesuai dengan [[paradigma]] terkini mengenai kebutuhan penyandang disabilitas dan merancang [[RUU]] inisiatif DPR tentang penyandang disabilitas. Rapat Paripurna DPR yang digelar pada Kamis, 17 Maret 2016, akhirnya resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Penyandang Disabilitas. Rancangan tersebut akan menjadi undang-undang 30 hari sejak disahkan DPR, dengan atau tanpa tanda-tangan presiden.<ref>[https://indonesiana.tempo.co/read/66911/2016/03/18/nadrasaputra/dpr-sahkan-undang-undang-penyandang-disabilitas DPR Sahkan Undang-undang Penyandang Disabilitas] Tempo.co tanggal 18 Maret 2016. Diakses tanggal 18 Maret 2016.
</ref>