Direktorat Jenderal Pajak: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Setyadirja (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Setyadirja (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 145:
Tahun 1988 Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak terdiri dari satu sekretariat, 6 Direktorat dan 2 Pusat. Kemudian pada tahun 1994 Kantor Direktorat Jenderal Pajak terdiri dari 1 Sekretariat dan 8 Direktorat. Terakhir pada Desember 2006 berdasarkan PMK 131/PMK.01/2006, susunan organisasi Kantor Pusat DJP berubah kembali,terdiri dari 1 Sekretariat dan 15 Direktorat dan 1 Pusat yang dipimpin pejabat eselon II a yaitu:
 
# [[Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak|Sekretariat Direktorat Jenderal]],
# Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan,
# Direktorat Peraturan Perpajakan I