Kehakiman: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Yudikatif tidak bisa berdiri sendiri karena yang berkewajiban melakukan penyelidikan di NKRI ini hanya Polri, Yudikatif melakulan penyelidikan dibawah bimbingan penyidik Polri.
Tag: Dikembalikan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Nyilvoskt (bicara | kontrib)
k Mengembalikan suntingan oleh 182.3.102.4 (bicara) ke revisi terakhir oleh William Sieliem
Tag: Pengembalian Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Baris 1:
{{politik}}
Lembaga yudikatif adalah Lembaga Pemerintah kooperasi dengan Polri yang fungsinya dalam hal mengadili perkara atas siapapun terutama mengawasi penerapan yang melanggar Undang-Undang Dasar dan [[Hukum]] yang berlaku dengan mengedepankan nilai-nilai pondasi dari lambang negara tersebut,
ber-etika berbangsa dan beragama <ref>https://nasional.kompas.com/read/2022/03/25/04000061/lembaga-yudikatif-dan-kekuasaan-kehakiman-di-indonesia?page=all</ref><ref>https://www.gramedia.com/literasi/pengertian-yudikatif/</ref>. Atau yang disebut juga lembaga [[Yudikatif]] terdiri dari [[hakim]], [[jaksa]] dan [[magistrat]] dan sebagainya yang biasanya dilantik oleh [[kepala negara]] masing-masing. Mereka juga biasanya menjalankan tugas di [[Mahkamah Agung Republik Indonesia]] dan bekerjasama dengan pihak berkuasa terutamanya [[Polri]], Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dalam menegakkan [[undang-undang]].