SMA Negeri 4 Jakarta: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 149:
Pada kesempatan tersebut secara aklamasi para pendiri menetapkan Usa Sutrisna menjadi Ketua Mapaba yg pertama.
 
Dalam perjalanannya, ekstrakulikuler MAPABA sempat mengalami pembekuan (di non aktifkan) oleh pihak Sekolah pada tahun 2009. Kondisi ini menimbulkan keprihatinan dan menjadikan alumni Mapaba yang peduli berkumpul dan membentuk IKAL MAPABA (Ikatan Alumni MAPABA) untuk mengaktifkan kembali ekstrakulikuler MAPABA. Namun kemudian langkah IKAL MAPABA ini terbentur oleh adanya [https://peraturan.bpk.go.id/Details/131589/pergub-prov-dki-jakarta-no-56-tahun-2019 Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 179 TAHUN 2015 tentang Ekstrakurikuler pada Satuan Pendidikan,] yang membatasi kegiatan pecinta alam hanya berorientasi pada wilayah kota (Jakarta) saja. Adanya Pergub ini menimbulkan kontradiktif karena ekstrakurikuler pecinta alam siswa siswi di Jakarta banyak berkegiatan di alam bebas di luar Jakarta sehingga menyebabkan banyak organisasi pecinta alam sekolah yang dibekukan, di nonaktifkan atau bahkan di bubarkan.
 
Memperhatikan hal itu alumni-alumni pecinta alam sekolah di Jakarta membentuk Forum Alumni Sispala DKI Jakarta (FASTA) yang mendorong terbitnya Pergub Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 56 Tahun 2019 tentang Ekstarkulikuler pada Satuan Pendidikan di Jakarta. Hal ini pula yang menjadi acuan bagi pecinta alam Jakarta melaksanakan kembali kegiatannya. Dengan terbitnya Pergub Nomor 56 Tahun 2019 tentang Ekstarkulikuler, IKAL MAPABA beraudiensi dengan pihak sekolah hingga akhirnya diputuskan bahwa Ekstrakurikuler MAPABA kembali aktif pada tahun ajaran 2020-2021.