Kereta api Bima: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Gilang Bayu Rakasiwi (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Baris 58:
 
==== Penghapusan layanan kereta tidur ====
Karena alasan sosial, PJKA mengganti kereta tidur SAGW dengan dua rangkaian kereta kelas eksekutif buatan suatu pabrik di [[Arad,Astra Rumania|Arad]], asal [[Rumania]] bernomor seri K1-847''xx'' (dibuat pada 1984, nomor baru: K1 0 84 ''xx''<ref group="catatan" name="penomoran"/>)—diyakini sebagai "kereta kelas eksekutif terburuk yang pernah dimiliki oleh PJKA" karena kursi yang kurang nyaman dan tidak dapat diputar sehingga dapat "menurunkan kualitas layanan kereta api tersebut"—serta dirangkaikan secara bersamaan dengan kereta tidur SBGW.<ref>{{Cite web|url=https://merahputih.com/post/read/kembalinya-kereta-tidur-di-jalur-kereta-indonesia|title=Kembalinya Kereta Tidur di Jalur Kereta Indonesia|last=Raharjo|first=Paksi Suryo|date=2018-04-17|website=MerahPutih|access-date=2020-02-24}}</ref> Terdapat sisa kereta tidur SAGW yang sempat digunakan pada layanan PJKA lainnya, seperti kereta api [[kereta api Mutiara Utara|Mutiara Utara]], Senja, atau [[kereta api Mutiara Selatan|Mutiara Selatan]] sebelum dilakukan perombakan menjadi kereta kelas eksekutif. Tiga kereta di antaranya menjadi kereta kenegaraan—kini telah dirombak menjadi [[kereta wisata komersial di Indonesia|kereta pariwisata]], antara lain kereta wisata Nusantara, Bali, dan Toraja.
 
Setelah dilakukan penghapusan layanan kereta tidur SAGW, kereta api Bima tetap beroperasi dengan susunan rangkaian kereta kelas eksekutif dan kereta tidur SBGW hingga akhir 1980-an. Kereta tidur SBGW berhenti beroperasi pada awal 1990-an kemudian semua kereta tidur yang tidak terpakai tersebut dirombak menjadi kereta kelas eksekutif biasa—menghilangkan fasilitas tempat tidur kemudian diganti dengan tempat duduk. Sistem penomoran bekas kereta tidur SAGW dan SBGW diubah menjadi K1-67''xxx'' (K1 0 67 ''xx'').<ref group="catatan" name="penomoran">Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. KM 45 tahun 2010.</ref>