Wakil Presiden Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Nitnoatrothuha (bicara | kontrib)
→‎Pemberhentian: Melengkapi keterlibatan Institusi.
Tag: Dikembalikan VisualEditor-alih
Nyilvoskt (bicara | kontrib)
k Mengembalikan suntingan oleh Nitnoatrothuha (bicara) ke revisi terakhir oleh WillsonEP09
Tag: Pengembalian Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Baris 74:
Usul pemberhentian Presiden/Wakil Presiden dapat diajukan oleh [[DPR]].
 
Apabila DPR-RI, DPD-RI dan MPR-RI berpendapat bahwa Presiden/Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran [[hukum]] atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden/Wakil Presiden (dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan [[Legislatif]]DPR), DPR,DPD dan MPR-RI dapat mengajukan permintaan kepada [[Mahkamah Konstitusi]], jika mendapat dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.<ref>{{Cite news|url=http://news.detik.com/read/2010/01/31/120152/1289732/10/dalam-konstitusi-wapres-bisa-dimakzulkan?nd771108bcj|title=Dalam Konstitusi, Wapres Bisa Dimakzulkan|publisher=detikNews|author=Muhammad Nur Hayid|date=31 Oktober 2010|accessdate=31 Oktober 2010|work=[[Detik.com|detikcom]]}}</ref><ref>{{Cite news|url=http://news.detik.com/read/2010/01/22/184420/1284302/10/wapres-bisa-jadi-presiden-kemudian-memilih-wakilnya?nd771108bcj|title=Wapres Bisa Jadi Presiden, Kemudian Memilih Wakilnya|date=22 Januari 2010|author=Laurencius Simanjuntak|accessdate=22 Januari 2010|publisher=detikNews|work=[[Detik.com|detikcom]]}}</ref>
 
Jika terbukti menurut UUD 1945 pasal 7A maka LegislatifDPR dapat mengajukan tuntutan [[pemakzulan]] (''impeachment'') tersebut kepada Mahkamah Konstitusi RI kemudian setelah menjalankan persidangan dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi RI dapat menyatakan membenarkan pendapat DPR, DPD dan MPR-RI atau menyatakan menolak pendapat LegislatifDPR.<ref>Pasal 83 ayat (2) UU MK </ref> dan DPD, MPR-RI kemudian akan bersidang untuk melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi RI tersebut.
 
== Tanda kehormatan ==