Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
OTRS12 (bicara | kontrib)
Lembaga legislatif?
Baris 146:
=== Rapat Permusyawaratan Hakim ===
Rapat Permusyawaratan Hakim (disingkat RPH) bersifat tertutup dan rahasia. Rapat ini hanya dapat diikuti oleh Hakim konstitusi dan Panitera. Dalam rapat inilah perkara dibahas secara mendalam dan rinci serta putusan MK diambil yang harus dihadiri sekurang-kurangnya tujuh hakim konstitusi. Pada saat RPH, Panitera mencatat dan merekam setiap pokok bahasan dan kesimpulan.
 
'''Kewenangan legislasi'''
 
Mahkamah Konstitusi telah beberapa kali membuat putusan yang secara sepihak merevisi isi peraturan maupun perundang-undangan (e.g. putusan UU Ciptaker, dll.) tanpa melalui proses resmi di DPR atau lembaga terkait. Sebagai lembaga yudikatif negara, MK sendiri tidak memiliki kewenangan mengubah/merancang isi peraturan perundang-undangan karena hal tersebut merupakan tugas yang melibatkan lembaga legislatif DPR/MPR.
 
Akibatnya, sejumlah putusan-putusan MK berpotensi dipermasalahkan karena melampaui kewenangan pokok MK sebagai lembaga yang menguji apakah poin-poin dalam materi perundang-undangan sudah sesuai dengan konstitusi negara, tanpa perlu mengubah isi peraturan perundang-undangan secara langsung.
 
=== Sidang Pleno ===