Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
Website Ditjen PP Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 33:
| nama_eselonII_10 =
| alamat =
| situs web =
| catatan =
}}
'''Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan''' (disingkat '''Ditjen PP''') adalah salah satu unsur pelaksana di [[Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia]] yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peraturan perundang-undangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam menyelenggarakan tugas Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan mempunyai fungsi:
|