Jizyah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Deniirawan82 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Tugas pengguna baru Tugas pengguna baru: referensi
Baris 1:
{{Refimprove|date=July 2022}}{{fikih|ekonomi}}'''Jizyah''' atau '''jizya''' ([[Bahasa Arab|Arab]]: جزْية; [[Bahasa Turki Utsmaniyah]]: cizye) adalah pajak [[per kapita]] yang diberikan oleh penduduk non-[[Muslim]] pada suatu negara di bawah [[Syariah|peraturan Islam]]. Sebagai imbalannya, pihak non-Muslim yang membayar Jizyah kepada negara dibiarkan untuk mempraktikkan ibadah mereka, untuk menikmati sejumlah kebebasan komunal tertentu, berhak mendapatkan keamanan dan perlindungan negara atas agresi dari luar, juga pembebasan dari wajib militer (Jihad) dan [[Zakat]] yang dikenakan hanya kepada umat muslim.<ref name=Esposito>[[John Esposito|John Louis Esposito]], ''Islam the Straight Path'', Oxford University Press, 15 Jan, 1998, hal. 34.</ref><ref>Ali, Abdullah Yusuf (1991). ''The Holy Quran''. Madinah: King Fahd Holy Qur-an Printing Complex, hal. 507</ref> Is
 
Istilahsti Arabab jiz''jizyahyah'' ada pada {{cite quran|9|29|style=ref}}, tetapi Qur'an tidak menspesifisikan jizya sebagai pajak per kepalaa
 
Jizyah dikritik{{who}} karena dikhususkan pada non-Muslim, meski sebenarnya bagi umat muslim sendiripun diwajibkan untuk membayar [[Zakat]], baik zakat tahunan maupun zakat harta, yang diberikan untuk kalangan yang berhak dan membutuhkan.
 
== Tujuan ==
Jizyah bukanlah imbalan harta untuk menggantikan nyawa maupun keyakinan. Tujuan pembayaran jizyah adalah sebagai bentuk perlindungan bagi penduduk dari negeri yang kalah dalam [[perang]]. Perlindungan ini meliputi perlindungan terhadap harta, keyakinan, kehormatan, kemuliaan dan perolehan hak-hak sebagai rakyat dalam pemerintahan Islam oleh umat muslim. Jizyah merupakan bukti perjanjian perdamaian dan perlindungan antara umat muslim yang memenangkan peperangan di suatu negeri yang bukan muslim.{{Sfn|Khaththab|2019|p=81}}