Pusat Kerukunan Umat Beragama Kementerian Agama Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 23:
 
== Bidang Bina Lembaga Kerukunan Agama dan Lembaga Keagamaan ==
'''Tugas'''
 
Bidang Bina Lembaga Kerukunan Agama dan Lembaga Keagamaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, dan evaluasi di bidang bina lembaga kerukunan agama dan lembaga keagamaan.<ref>Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 Pasal 881</ref>