Pusat Kerukunan Umat Beragama Kementerian Agama Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 23:
== Bidang Bina Lembaga Kerukunan Agama dan Lembaga Keagamaan ==
'''Tugas'''
Bidang Bina Lembaga Kerukunan Agama dan Lembaga Keagamaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, dan evaluasi di bidang bina lembaga kerukunan agama dan lembaga keagamaan.<ref>Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 Pasal 881</ref>
|