Pemilihan umum Bupati Bone 2024: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 94:
|}
 
== Bakal calon Potensial ==
=== Persyaratan jumlah kursi DPRD ===
Berdasarkan hasil pemilihan legislatif 2024, tidak ada partai politik yang bisa mengusung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bone tanpa bergabung dengan partai lain. Hal itu merujuk pada ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yaitu paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD. Pada akhir proses rekapitulasi suara Pemilu 2024, Gerindra sebagai peraih kursi terbanyak mendapat 8 kursi atau 17,78% dari jumlah kursi [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone|DPRD]]. Dengan begitu, Gerindra harus membangun koalisi dengan parpol lain untuk menggenapi persyaratan paling sedikit 9 kursi atau 20% dari jumlah kursi DPRD.
 
=== Potensial ===
* [[Ambo Dalle]], [[Wakil Bupati Bone]] (2013–2018; 2018–2023)
* [[Nurdin Halid]], [[Partai Golongan Karya|Waketum DPP Golkar]]