Kabupaten Bekasi: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 149:
Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996 memindahkan tiga kecamatan ke dalam kota administrasi Bekasi, yakni kecamatan Pondokgede, Jatiasih, dan Bantargebang, sekaligus memisahkan kota tersebut, dengan sebutan Kotamadya, dari Kabupaten Bekasi. Oleh sebab itu pada tahun 1996 sisa dari Kabupaten Bekasi terbagi ke dalam 15 Kecamatan dengan 187 desa.
Selanjutnya dengan terjadinya reformasi, penambahan kecamatan dan kelurahan dilakukan melalui peraturan daerah. Dengan diberlakukannya Perda No. 26 Tahun 2000, maka Kabupaten Bekasi dimekarkan menjadi 23 Kecamatan, dengan jumlah desa tetap 187 desa. Beberapa kecamatan juga diubah namanya. Jumlah kecamatan ini belum berubah hingga sekarang. Mulai tahun 2004, Pemerintahan Kabupaten Bekasi dipindahkan ke Cikarang Pusat, Kota Deltamas dengan tujuan untuk memeratakan pembangunan di daerah timur Bekasi.
== Kependudukan ==
|