Pemilihan umum Bupati Bekasi 2024: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 37:
=== Persyaratan jumlah kursi DPRD ===
Merujuk pada ketentuan UU No 10 / 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, koalisi partai harus memiliki paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD agar dapat mencalonkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. Dengan demikian, untuk Kabupaten Bekasi yang memiliki total kursi DPRD sebanyak 55 kursi, diperlukan minimal kuota 11 kursi untuk dapat mencalonkan pasangan Bupati - Wakil Bupati. <ref name="pdip-pks">Eko Iskandar (5 Maret 2024) "[https://radarbekasi.id/2024/03/05/pdip-buka-peluang-koalisi-dengan-pks-untuk-pilkada-kabupaten-bekasi/ PDIP Buka Peluang Koalisi dengan PKS untuk Pilkada Kabupaten Bekasi]" Radar Bekasi</ref>
 
 
 
{|