Birokrasi di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 47:
== Standar pelayanan ==
{{main|Undang Undang Pelayanan publik|Administrasi publik|Ombudsman}}
Wajah administasi dari suatu penyelengaraan negara tercermin pada hasil produk yang berupa pelayanan terhadap publik dalam rasionalisasi administrasi adalah dapat terwujudnya batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik, tterdapat sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik dengan terpenuhinya penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan pengaturan dalam peraturan perundang-undangan dan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik berasaskan pada kepentingan umum serta adanya kepastian hukum dalam kesamaan hak disamping keseimbangan hak dan kewajiban meliputi keprofesionalan, partisipatif, persamaan perlakuan/tidak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, penyedian fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu, kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan.
 
== Lihat pula ==