Sangha Theravada Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Robbycandra (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Robbycandra (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
Awal tahun 1976 terdapat lebih 5 (lima) bhikkhu warga negara [[Indonesia]] yang menjalani hidup kebhikkhuan di Indonesia sesuai Kitab Suci Tipitaka Pali, Pandangan Keagamaan Buddha yang berpedoman pada Kitab Suci Tipitaka[[Tipiṭaka]] Pali lazim disebut [[Theravada]] (Ajaran Sesepuh).
 
Bhikkhu adalah seorang pria yang melepaskan kehidupan berumah-tangga untuk berusaha sepenuhnya mencapai pencerahan batin serta mengabdikan diri demi ketenteraman dan kebahagiaan masyarakat.
 
Sesuai dengan Vinaya (Peraturan Kebhikkhuan) seperti tersebut dalam Kitab Suci Tipitaka[[Tipiṭaka]] Pali, para bhikkhu berhimpun dalam pasamuan yang disebut Sangha, yang paling sedikit harus terdiri dari 5 (lima) bhikkhu.
 
Fungsi kebhikkhuan seperti pelantikan bhikkhu baru, penyelesaian kasus pelanggaran vinaya, dan kewajiban-kewajiban para bhikkhu lainnya harus dilakukan dalam forum Sangha. Sangha memberikan peluang belajar (pariyatti), berlatih (patipatti), serta memperoleh hasil pelaksanaan (pativedha) Dhamma bagi mereka yang sanggup menjalani kehidupan sebagai bhikkhu. Di samping fungsinya bagi para bhikkhu tersebut di atas; Sangha juga merupakan penjaga keyakinan (saddha), pemelihara moral (sila), tumpuan bakti (caga), dan penumbuh kebijaksanaan (pañña) umat Buddha.
 
Berdasarkan pertimbangan di atas dan dengan dorongan keyakinan kepada [[Tiratana]], maka dibentuklah SANGHA THERAVADA INDONESIA di Vihara Maha Dhammaloka (sekarang Vihara Tanah Putih), Semarang; pada tanggal 23 Oktober 1976. Adapun para bhikkhu yang mencetuskan gagasan dan membentuk Sangha Theravada Indonesia adalah 5 (lima) bhikkhu Indonesia:
 
1. Bhikkhu Aggabalo
Baris 29:
Tahun 1980 Bhikkhu Pannavaro menggantikan Bhikkhu Aggabalo menjadi Sekretaris Jenderal kedua Sangha Theravada Indonesia. Sedangkan Wakil Sekretaris Jenderal adalah Bhikkhu Khemasarano.
 
Pada tanggal 19 November 1988 diadakan Pasamuan III/1988 Sangha Theravada Indonesia di [[Vihara Mendut]], Magelang, yang dihadiri 14 bhikkhu peserta, salah satu keputusannya adalah perubahan kepemimpinan Sanigha Theravada Indonesia. Dibentuk Karaka Sangha Sabha (Dewan Pimpinan Sangha) Sangha Theravada Indonesia.
 
Susunan Karaka Sangha Sabha (Dewan Pimpinan Sangha) Sangha Theravada Indonesia, sebagai berikut: