Jenis-jenis uang: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 7:
Menurut Undang-undang Bank Sentral No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, [[Bank Indonesia]] mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang logam dan kertas. Hak tunggal untuk mengeluarkan uang yang dimiliki Bank Indonesia tersebut disebut '''hak oktroi'''.
 
==== Jenis Uang Kartal Menurut Lembaga Yang Mengeluarkannya ====
Menurut Undang-Undang Pokok Bank Indonesia No. 11/1953, terdapat dua jenis uang kartal, yaitu '''uang negara''' dan '''uang bank'''.