Universitas Muhammadiyah Sukabumi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 50:
 
== Keterangan ==
'''Visi Universitas Muhammadiyah Sukabumi'''
 
Universitas Muhammadiyah Sukabumi (UMMI) sebagai salah satu Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM) senantiasa terkait dengan misi Persyarikatan pada umumnya dan misi PTM pada khususnya. Dalam konteks ini, visi Universitas Muhammadiyah Sukabumi berorientasi untuk mewujudkan; “Universitas terkemuka dalam penyelenggaaraan pendidikan tinggi yang berkeunggulan di bidang ilmu pengetahuan, teknologi dan seni (IPTEK), berbudaya dan bermoral dalam upaya menegakkan keilmuan, keislaman, keimanan dan ketaqwaan”. Visi ini mendorong penyelenggaraan UMMI untuk berperan sebagai lembaga pendidikan tinggi, pusat dari pengembangan dan pelestarian ilmu pengetahuan dan teknologi serta budaya luhur, dan memiliki komitmen terhadap keunggulan serta kepedulian terhadap pengembangan daerah, regional dan nasional.
 
'''Misi Universitas Muhammadiyah Sukabumi'''
 
Sesuai dengan visinya, UMMI mengemban misi menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat yang mendukung pembangunan nasional selaras dengan falsafah negara dan didasari nilai-nilai keilmuan dan keislaman”. Dengan demikian dalam mengemban misi tersebut maka UMMI akan mengkonsentrasikan kepada hal-hal sebagai berikut:
Baris 63:
e. Menyelenggarakan pendidikan tinggi modern yang berbasis pengembangan sistem informasi manajemen dan berorientasi pada kehidupan akademik yang sehat dan berdaya saing.
 
'''Tujuan Universitas Muhammadiyah Sukabumi'''
 
Visi dan misi Universitas Muhammadiyah Sukabumi akhirnya melahirkan konteks rumusan tujuan sebagai berikut :
Baris 69:
b. Mengamalkan, mengembangkan, menciptakan, menyebarkan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian dalam rangka memajukan Islam dan meningkatkan kesejahteraan umat manusia.
 
'''Tujuan'''
 
Pendidikan di Fakultas Hukum UMMI bertujuan melahirkan Sarjana Hukum yang memiliki berbagai kompetensi:
 
1. Mempunyai dasar-dasar Ilmu Hukum umum dan Syari'ah dengan baik sebagai basis kajian dan pengembangan Ilmu Hukum.
 
2. Mempunyai kemampuan dasar untuk mengaplikasikan Ilmu Hukum ke dalam praktek di lapangan.
 
3. Mampu mengikuti perkembangan Ilmu Hukum dalam percaturan global dan mampu memecahkan masalah secara interdisipliner.
 
4. Kompetitif dalam persaingan di dunia hukum profesional.
 
5. Memiliki keberanian menegakkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan berdasarkan Syariat Islam dalam dunia profesi hukum dan kehidupan sehari-hari.
 
== Program Sarjana ==
Universitas Muhammadiyah Sukabumi terdiri dari 7 Fakultas, antara lain: