Visum et repertum: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{rapikan}}
'''Visum et repertum''' disingkat '''VeR''' adalah keterangan tertulis yang dibuat oleh [[dokter]] dalam ilmu [[kedokteran forensik]] <ref> memiliki kekuatan dengan bukti dalam pengadilan memuat hal yang dilihat, dialami dan diketahui berdasarkan ilmu pengetahuan dibidangnya terhadap barang-barang yang diperiksanya di atas sumpah (jabatan khusus) </ref> (''Lihat: ''[[Patologi forensik]]) atas permintaan [[penyidik]] yang berwenang mengenai hasil pemeriksaan medik terhadap [[manusia]], baik [[Kehidupan|hidup]] atau [[mati]] ataupun bagian atau diduga bagian [[tubuh manusia]], berdasarkan keilmuannya dan di bawah [[sumpah]], untuk kepentingan [[peradilan|pro yustisia]].
 
Visum et repertum kemudian digunakan bukti yang sah secara hukum mengenai keadaan terakhir [[korban]] [[aniaya|penganiayaan]], [[pemerkosaan]], maupun korban yang berakibat [[mati|kematian]] dan dinyatakan oleh dokter setelah memeriksa (korban). Khusus untuk perempuan visum et repertum termasuk juga pernyataan oleh dokter apakah seseorang masih [[perawan]] atau tidak. <ref> [[Handrawan Nadesul|Nadesul, Handrawan]]. Mengintip Rahasia Seksual Si Doi. Gradien Books, Yogyakarta. Januari 2006. Hal 114.</ref>
 
== Jenis Visum et repertum ==
A. ''Untuk orang hidup''
* VeR Biasa, perlukaan (termasuk ke[[racun]]an)
* VeR Lanjutan, [[kejahatan]] [[susila]]
* VeR Sementara, [[psikiatrik]]
B. ''Untuk Orang Mati''
* VeR [[jenazah]]
 
== Lima bagian tetap VeR ==
Ada lima bagian tetap dalam laporan Visum et repertum, yaitu:
* '''Pro Justisia'''. Kata ini diletakkan di bagian atas untuk menjelaskan bahwa visum et repertum dibuat untuk tujuan peradilan. VeR tidak memerlukan [[materai]] untuk dapat dijadikan sebagai [[alat bukti]] di depan [[sidang]] [[pengadilan]] yang mempunyai kekuatan [[hukum]]<ref> ketentuan bermeterai sesuai dengan ketentuan UURI No. 13 Tahun 2005 Tentang Bea Meterai (''adopsi'': Ordonansi materai tahun 1921 pasal 23) semua surat resmi untuk perkara pengadilan harus di atas kertas bermaterai atau bertuliskan “Proyustisia”</ref> .
* '''Pendahuluan'''. Kata pendahuluan sendiri tidak ditulis dalam VeR, melainkan langsung dituliskan berupa kalimat-kalimat di bawah judul. Bagian ini menerangkan penyidik pemintanya berikut nomor dan tanggal, surat permintaannya, tempat dan waktu pemeriksaan, serta [[identitas]] korban yang diperiksa.
* '''Pemberitaan'''. Bagian ini berjudul "Hasil Pemeriksaan", berisi semua keterangan pemeriksaan. Temuan hasil pemeriksaan medik bersifat [[rahasia]] dan yang tidak berhubungan dengan [[perkara]]nya tidak dituangkan dalam bagian pemberitaan dan dianggap tetap sebagai [[rahasia kedokteran]].
* '''Kesimpulan'''. Bagian ini berjudul "kesimpulan" dan berisi pendapat [[dokter]] terhadap hasil pemeriksaan, berisikan:
:# Jenis luka
:# Penyebab luka
:# Sebab kematian
:# Mayat
:# Luka
:# TKP
:# Penggalian jenazah
:# Barang bukti
:# Psikiatrik
 
* '''Penutup'''. Bagian ini tidak berjudul dan berisikan kalimat baku "Demikianlah visum et repertum ini saya buat dengan sesungguhnya berdasarkan keilmuan saya dan dengan mengingat sumpah sesuai dengan [[kitab undang-undang hukum acara pidana]]/[[KUHAP]]".
 
== Dasar hukum ==
Dalam [[KUHAP]] pasal '''186''' dan '''187'''. (''adopsi'': Ordonansi tahun 1937 nomor 350 pasal 1)
* '''Pasal 186''': ''Keterangan ahli adalah apa yang seorang ahli nyatakan di sidang pengadilan''.
* '''Pasal 187(c)''': ''Surat keterangan dari seorang ahli yang dimuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi daripadanya.''
 
Kedua pasal tersebut termasuk dalam alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan dalam '''KUHAP'''.
 
== Visum et repertum pada perlukaan ==
Visum et Repertum pada perlukaan
 
== Derajat luka ==
luka derajat satu: yang tidak menyebabkan gangguan pada pekerjaan
luka derajat dua: yang menyebabkan gangguan sementara pada pekerjaan
luka derajat tiga: sesuai definisi luka berat pada KUHP
 
== Visum et repertum pada korban kejahatan susila ==
terdapat beberapa luka pada bagian tertentu.
dan terdapat beberapa ciri khusus dalam bagian-bagian tertentu korban.
biasanya korban akan mengalami depresi atau tekanan jiwa.
 
== Visum et repertum jenazah ==
irwansyah
 
== Visum et repertum psikiatrik ==
 
== Catatan kaki ==
 
{{reflist}}
 
[[Kategori:Forensik]]
{{rapikan}}
'''Visum et repertum''' disingkat '''VeR''' adalah keterangan tertulis yang dibuat oleh [[dokter]] dalam ilmu [[kedokteran forensik]] <ref> memiliki kekuatan dengan bukti dalam pengadilan memuat hal yang dilihat, dialami dan diketahui berdasarkan ilmu pengetahuan dibidangnya terhadap barang-barang yang diperiksanya di atas sumpah (jabatan khusus) </ref> (''Lihat: ''[[Patologi forensik]]) atas permintaan [[penyidik]] yang berwenang mengenai hasil pemeriksaan medik terhadap [[manusia]], baik [[Kehidupan|hidup]] atau [[mati]] ataupun bagian atau diduga bagian [[tubuh manusia]], berdasarkan keilmuannya dan di bawah [[sumpah]], untuk kepentingan [[peradilan|pro yustisia]].