Politik uang: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Abdur rokib (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Abdur rokib (bicara | kontrib)
Peran Kaum Terpelajar Dalam Menghalau Politik Uang
Baris 29:
Politik uang ini sangat berpengaruh bagi perolehan suara partai atau caleg tertentu. Namun demikian, penyebab kemenangan atau kekalahan dari caleg atau partai tertentu, tidak semata-mata disebabkan oleh politik uang. Ada beberapa sebab lain yang menyebabkan kemenangan atau kekalahan dari caleg atau partai tertentu, diantaranya: Pertama; Kekecewaan pemilih terhadap anggota legislatif pada periode sebelumnya. Kedua; Kesalahan pemilih dalam mencoblos karena keawaman. Ketiga; Kebingungan pemilih karena design kartu suara. Keempat; Tidak dikenalnya caleg. Kelima; rekam jejak caleg.<ref>Serap informasi masyarakat</ref> Faktor kelima tidak terlalu berpengaruh apabila pemilih pada kawasan tertentu lebih mengutamakan politik uang. Seorang pengamat menyebut bahwa politik uang ini sebagai tanda kegagalan parlemen lima tahun mendatang.<ref>http://komp.ps/AFfqNF/.......</ref>
 
Dari terjadinya politik uang di kawasan masyarakat tertentu dalam hal keterlaksanaannya dapat dibagi menjadi tiga: Pertama; penerima bersedia menerima pemberian sekaligus bersedia memilih caleg pemberi. Kedua; penerima bersedia menerima pemberian tetapi tidak bersedia memilih caleg pemberi. Ketiga; penerima tidak bersedia menerima pemberian dari caleg. Sebuah acara interaktif dari RUAI TV, 22 April 2014, pukul 20.35 WIB mendapat telepon dari pemirsa dengan penyampaian informasi mengenai pendapat seorang warga di daerahnya sebagai berikut; "Kita terima saja uangnya daripada nanti kalau caleg tersebut jadi kita tidak mendapat bagian". Terkait dengan pelaksanaan pemilu, penelpon yang lain menyampaikan aspirasinya agar kepanitiaan pemilu ditangani oleh para sarjana."<ref>RUAITV, 22 April 2014, 20.35 WIB</ref> Yang dimaksud oleh penelpon kedua tersebut, secara khusus adalah panitia yang bertugas mengisi data. Harapan penelpon kedua ini tidaklah terlalu berlebihan mengingat temuan yang ia alami di daerahnya. Sedangkan Komissioner Bawaslu, Nasrulla, mengingatkan adanya masalah profesionalitas, integritas dan netralitas ditingkat penyelenggara pemilu (www.beritasatu.com/nasional/180355......)
 
== Dasar Hukum ==
Baris 45:
 
Selain perlunya sosialisasi dari pemerintah atau Panitia Penyelenggara Pemilu mengenai Undang-undang politik uang, peran Gereja dan Pemuka Agama Lainnya juga signifikan dalam memberikan fatwa mengenai politik uang ini kepada umatnya.<ref>wiki-indonesia.club/wiki/gereja</ref>
 
--Peran Kaum Terpelajar--
 
Selain perlunya sosialisasi dari pemerintah atau Panitia Penyelenggara Pemilu mengenai Undang-undang politik uang, peran ulama, peran Gereja dan Pemuka Agama Lainnya, juga pengaruh kaum terpelajar dalam memberikan "fatwa" mengenai politik uang ini kepada masyarakat.
 
Dalam hal ini, pengetahuan yang diperoleh kaum terpelajar bukanlah melulu mengedepankan
aspek akal (ilmu pengetahuan), tetapi juga kedalaman jiwa seorang terpelajar. Tujuannya, agar kaum
terpelajar dapat menyumbangkan segenap kemampuan mereka untuk menata hidup bermasyarakat dengan sejujur-jujurnya, seadil-adilnya, dan
sehormat-hormatnya. Apabila kaum terpelajar justru ikut larut dalam permainan politik uang, maka cita-cita perubahan tidak akan tercapai.
 
== Pranala luar ==