Kabupaten Pangandaran: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Masdiko (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 56:
Pada tahun [[1922]], penjajahan [[Belanda]] oleh [[Y. Everen]] (Presiden Priangan) [[Pananjung]] dijadikan taman baru, pada saat melepaskan seekor [[banteng]] jantan, tiga ekor [[sapi]] betina dan beberapa ekor [[rusa]].
Karena memiliki keanekaragaman [[satwa]] dan jenis – jenis tanaman langka, agar kelangsungan habitatnya dapat terjaga maka pada tahun [[1934]] [[Pananjung]] dijadikan [[suaka alam dan marga satwa]] dengan luas 530 Ha. Pada tahun [[1961]] setelah ditemukannya [[Bunga]] [[Raflesia padma]] status berubah menjadi [[cagar alam]]. Dengan meningkatnya hubungan masyarakat akan tempat rekreasi maka pada tahun [[1978]] sebagian kawasan tersebut seluas 37, 70 Ha dijadikan [[Taman Wisata]]. Pada tahun [[1990]] dikukuhkan pula kawasan perairan di sekitarnya sebagai [[cagar alam laut]] (470,0 Ha) sehingga luas kawasan pelestarian alam seluruhnya menjadi 1000,0 Ha. Perkembangan selanjutnya, berdasarkan SK Menteri Kehutanan No. 104/KPTS-II/1993 pengusahaan wisata Taman Wisata Akam Pananjung, Pangandaran diserahkan dari Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam kepada Perum Perhutani dalam pengawasan Perum Perhutani Unit III [[Jawa Barat]], Kesatuan Pemangkuan Hutan [[Ciamis]], bagian Kemangkuan [[Hutan Pangandaran]].
 
=== Lambang Daerah ===
Lambang Daerah [[Kabupaten Pangandaran]],[[Jawa Barat|Provinsi Jawa Barat]] merupakan Lambang yang disahkan keberadaannya berdasarkan Peraturan Bupati No. 4 Tahun 2013 pada tanggal 27 Juni 2013, berikut penjelasannya :