Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
BotMultichill (bicara | kontrib)
Dyahlestari (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 2:
 
Pertemuan ini biasanya dimulai di Selasa ketiga bulan September dan berakhir pada pertengahan Desember. Pertemuan khusus dapat diadakan atas permintaan dari [[Dewan Keamanan PBB|Dewan Keamanan]], mayoritas anggota PBB. Pertemuan khusus diadakan pada Oktober [[1995]] untuk memperingati perayaan 50 tahun PBB.
 
 
'''Tugas dan kekuasaan Majelis Umum'''
 
Tugas dan kekuasaaan majelis umum dapat dibagi dalam 8 golongan, yaitu mengenai :
 
# pelaksaan perdamaian dan keamanan internasional ;
# kerja sama dilapangan perekonomian dan masyarakat internasional ;
# sistem perwakilan internasional ;
# keterangan-keterangan mengenai daerah-daerah yang belum mempunyai pemerintah sendiri ;
# urusan keuangan ;
# penerapan keanggotaan dan penerimaan anggota ;
# perubahan piagam ;
# hubungan dengan alat-alat perlengkapan lain ;
 
Dalam melaksanakan tugasnya majelis umum membentuk berbagai badan, seperti; komite; komisi; konperensi dan agency. Badan-badan tersebut di antaranya :
 
#Komite prosedur;
#Pengadilan administratif
#Komisi perlucutan senjata (dengan dewan keamanan)
#Badan tenaga atom internasional (dengan mendengar pendapat dewan keamanan dan dewan ekonomi sosial).
#Pasukan PBB
#Badan penampung pengungsi di palestina
#Konperensi PBB tentang perdagangan dan pembangunan.
#Dana anak-anak PBB/UNICEF (dengn dewan ekonomi dan sosial)
#Kantor komisaris tinggi PBB untuk pengungsi-pengungsi
#Usaha patungan PBB dan FAO untuk urusan pangan sedunia
#Program pembangunan PBB;
#Organisasi pembangunan industri PBB;
#Lembaga PBB untuk latihan dan penelitian;
#Program lingkungan PBB;
#Universitas PBB
#Tujuh komite (panitia) utama, yaitu;
:*Panitia pertama : tugasnya di bidang politik dan keamanan termasuk soal-soal pengaturan persenjataan.
:*Panitia kedua : tugasnya khusus untuk politik.
:*Panitia ketiga : tugasnya di bidang ekonomi dan keuangan.
:*Panitia keempat : tugasnya di bidang sosial, kemanusiaan dan kebudayaan.
:*Panitia kelima : tugasnya di bidang dekolonisasi (daerah-daerah yang tidak berpemerintahan sendiri)
:*Panitia keenam : tugasnya di bidang administrasi dan anggaran.
:*Panitia ketujuh : tugasnya di bidang hukum
 
 
Majelis Utama juga dibantu badan-badan dan program khusus seperti :
 
 Dewan Hak Asasi Manusia
 UNRWA : Badan Bantuan dan kerja untuk pengungsi Palestina di Timur Tengah
 UNICEF : Badan Bantuan untuk anak-anak
 
 
== Keanggotaan ==