Pesan peringatan kemasan produk tembakau: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 13:
===2014-saat ini===
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 tahun 2012, kemasan tembakau maupun iklan '''harus''' menyertakan gambar peringatan wajib dan pembatasan usia (18<sup>+</sup>). Pesan peringatan grafis harus terdiri 40% dari bungkus rokok. Setelah pengenalan gambar grafis dalam kemasan rokok Indonesia, branding rokok sebagai "light", "mild", dll., telah dilarang.
((tobaccowarning}] PERINGATAN MEROKOK MEMBUNUHMU}}
 
== Referensi ==