Syariat Islam: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 14:
* ''Dhaif'' (lemah)
* ''Maudu''' (palsu)
Hadits yang dijadikan acuan hukum hanya hadits dengan derajat ''shaheh'' dan ''hasan'', kemudian hadits ''dhaif'' dan menurut kesepakatan ulama salaf (generasi terdahulu) selama digunakan untuk memacu gairah beramal (Fadhilah Amal) masih diperbolehkan untuk di amalkan oleh ummat Islam. Adapun hadist dengan derajat ''maudu'' dan derajat hadist yang di bawahnya wajib ditinggalkan, olehnamun tetap perlu dipelajari dalam ranah umatilmu Muslimpengetahuan.
 
Perbedaan al-qur'an dan al-Hadist adalah al-qur'an, merupakan kitab suci yang berisikan kebenaran, hukum hukum dan firman Allah, yang kemudian dibukukan menjadi satu bundel, untuk seluruh umat manusia. Sedangkan al-hadist, merupakan kumpulan yang khusus memuat sumber hukum Islam setelah al Qur'an berisikan aturan pelaksanaan, tata cara ibadah, akhlak, ucapan yang dinisbatkan kepada Rasulullah. Walaupun ada beberapa pertentanganperbedaan ulama ahli [[fiqih]] dan ahli hadist dalam memahami makna di dalamnyadalam kedua sumber hukum tersebut tapi semua merupakan upaya dalam mencari kebenaran yang demi kemaslahatan ummat , namun hanya orangpara ulama [[mazhab]] (ahli fiqih) dengan derajat keilmuan orangtinggi yang diberikan izindipercaya olehummat dengan izin Allah untuk bisa memahaminya dan semua ini atas kehendak Allah.
 
===Ijtihad===