Syariat Islam: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{Islam}}
'''Syariat Islam''' ([[Bahasa Arab|Arab]]: <font size=4>شريعة إسلامية</font> '''''Syariat Islamiyyah''''') adalah [[hukum]] atau peraturan Islam yang mengatur seluruh sendi kehidupan umat MuslimIslam. Selain berisi hukum dan, aturan, syariatdan Islampanduan juga berisi penyelesaian masalah seluruhperi kehidupan ini. Maka oleh sebagian penganut Islam, syariat Islam merupakanjuga panduanberisi menyeluruhkunci dan sempurnapenyelesaian seluruh permasalahanmasalah hidupkehidupan manusia danbaik kehidupandi dunia inimaupun di akhirat.
 
== Sumber Hukum Islam ==
Baris 14:
* ''Dhaif'' (lemah)
* ''Maudu''' (palsu)
Hadits yang dijadikan acuan hukum hanya hadits dengan derajat ''shaheh'' dan ''hasan'', kemudian hadits ''dhaif'' menurut kesepakatan ulama salaf (generasi terdahulu) selama digunakan untuk memacu gairah beramal (Fadhilahfadhilah Amalamal) masih diperbolehkan untuk di amalkandigunakan oleh ummat Islam. Adapun hadist dengan derajat ''maudu'' dan derajat hadist yang di bawahnya wajib ditinggalkan, namun tetap perlu dipelajari dalam ranah ilmu pengetahuan.
 
Perbedaan al-qur'an dan al-Hadist adalah al-qur'an, merupakan kitab suci yang berisikan kebenaran, hukum hukum dan firman Allah, yang kemudian dibukukan menjadi satu bundel, untuk seluruh umat manusia. Sedangkan al-hadist, merupakan kumpulan yang khusus memuat sumber hukum Islam setelah al Qur'an berisikan aturan pelaksanaan, tata cara ibadah, akhlak, ucapan yang dinisbatkan kepada RasulullahNabi Muhammadf saw. Walaupun ada beberapa perbedaan ulama ahli [[fiqih]] dan ahli hadist dalam memahami makna di dalam kedua sumber hukum tersebut tapi semua merupakan upaya dalam mencari kebenaran demi kemaslahatan ummat , namun hanya para ulama [[mazhab]] (ahli fiqih) dengan derajat keilmuan tinggi yang diberikandan dipercaya ummat dengan izin Allah untukyang bisa memahaminya dan semua ini atas kehendak Allah.
 
===Ijtihad===
''[[Ijtihad]]'' adalah sebuah usaha para [[ulama]], untuk menetapkan sesuatu putusan hukum Islam, berdasarkan al Qur'an dan al Hadist. Ijtihad dilakukan setelah Nabi Muhammad wafat sehingga tidak bisa langsung menanyakan pada dia tentang sesuatu hukum maupun perihal peribadatan. Namun, ada pula hal-hal [[ibadah mahdhah|ibadah]] tidak bisa di ijtihadkan. Beberapa macam ijtihad, antara lain :
* [[Ijma']], kesepakatan para-para ulama
* [[Qiyas]], diumpamakan dengan suatu hal yang mirip dan sudah jelas hukumnya
* [[Maslahah Mursalah]], untuk kemaslahatan umat
* [['Urf]], kebiasaan
 
Terkait dengan susunan tertib syariat, al Qur'an dalam surat Al Ahzab ayat 36 mengajarkan bahwa sekiranya Allah dan rasulRasul-Nya sudah memutuskan suatu perkara, maka umat Islam tidak diperkenankan mengambil ketentuan lain. Oleh sebab itu, secara implisit dapat dipahami bahwa jika terdapat suatu perkara yang Allah dan rasul-Nya belum menetapkan ketentuannya, maka umat Islam dapat menentukan sendiri ketetapannya itu. Pemahaman makna ini didukung oleh ayat al Qur'an dalam Surat Al Maidah<ref>''"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal yang jika diterangkan kepadamu akan menyusahkan kamu dan jika kamu menanyakan di waktu Al Quran itu diturunkan, niscaya akan diterangkan kepadamu, Allah memaafkan (kamu) tentang hal-hal itu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun."'' (Al-Maidah 5:101)</ref> yang menyatakan bahwa hal-hal yang tidak dijelaskan ketentuannya sudah dimaafkan Allah.
 
Dengan demikian, perkara yang dihadapi umat Islam dalam menjalani hidup [[beribadahnya]] kepada Allah itu dapat disederhanakan dalam dua kategori, yaitu apa yang disebut sebagai perkara yang termasuk dalam kategori Asas Syara' (ibadah [[Mahdhoh]]) dan perkara yang masuk dalam kategori Furu' Syara' ([[Ghoir Mahdhoh]]).
 
* '''Asas Syara' (Mahdhoh)'''