Syariat Islam: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
{{Islam}}
'''Syariat Islam''' ([[Bahasa Arab|Arab]]: <font size=4>شريعة إسلامية</font> '''''Syariat Islamiyyah''''') adalah [[hukum]] atau peraturan Islam yang mengatur seluruh sendi kehidupan umat
== Sumber Hukum Islam ==
Baris 14:
* ''Dhaif'' (lemah)
* ''Maudu''' (palsu)
Hadits yang dijadikan acuan hukum hanya hadits dengan derajat ''shaheh'' dan ''hasan'', kemudian hadits ''dhaif'' menurut kesepakatan ulama salaf (generasi terdahulu) selama digunakan untuk memacu gairah beramal (
Perbedaan al-qur'an dan al-Hadist adalah al-qur'an, merupakan kitab suci yang berisikan kebenaran, hukum hukum dan firman Allah, yang kemudian dibukukan menjadi satu bundel, untuk seluruh umat manusia. Sedangkan al-hadist, merupakan kumpulan yang khusus memuat sumber hukum Islam setelah al Qur'an berisikan aturan pelaksanaan, tata cara ibadah, akhlak, ucapan yang dinisbatkan kepada
===Ijtihad===
''[[Ijtihad]]'' adalah sebuah usaha para [[ulama]], untuk menetapkan sesuatu putusan hukum Islam, berdasarkan al Qur'an dan al Hadist. Ijtihad dilakukan setelah Nabi Muhammad wafat sehingga tidak bisa langsung menanyakan pada dia tentang sesuatu hukum maupun perihal peribadatan. Namun, ada pula hal-hal [[ibadah mahdhah|ibadah]] tidak bisa di ijtihadkan. Beberapa macam ijtihad, antara lain :
* [[Ijma']], kesepakatan
* [[Qiyas]], diumpamakan dengan suatu hal yang mirip dan sudah jelas hukumnya
* [[Maslahah Mursalah]], untuk kemaslahatan umat
* [['Urf]], kebiasaan
Terkait dengan susunan tertib syariat, al Qur'an dalam surat Al Ahzab ayat 36 mengajarkan bahwa sekiranya Allah dan
Dengan demikian, perkara yang dihadapi umat Islam dalam menjalani hidup [[beribadahnya]] kepada Allah itu dapat disederhanakan dalam dua kategori, yaitu apa yang disebut sebagai perkara yang termasuk dalam kategori Asas Syara' (ibadah [[Mahdhoh]]) dan perkara yang masuk dalam kategori Furu' Syara' ([[Ghoir Mahdhoh]]).
* '''Asas Syara' (Mahdhoh)'''
|