Daerah Istimewa Surakarta: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Kenrick95Bot (bicara | kontrib)
k Bot: Penggantian teks otomatis (-Namun demikian +Namun)
Rachmat-bot (bicara | kontrib)
k Robot: Perubahan kosmetika
Baris 22:
Masing-masing pemerintahan tersebut memiliki kekuasaan dan aparat sendiri-sendiri. Pemerintahan ''Kooti Zimukyoku'' merupakan pemerintahan status quo yang meneruskan pemerintahan untuk Tentara Sekutu sebagai pemenang Perang Dunia Kedua. Pemerintahan ini tidak lama karena segera direbut oleh pemerintahan KNI Daerah Surakarta. Pemerintahan KNI Daerah Surakarta merupakan pemerintahan yang dibentuk rakyat sebagai reaksi untuk menyambut kemerdekaan Indonesia. Pemerintahan ini membentuk Dewan Pemerintahan yang berjumlah tiga orang untuk melaksanakan kekuasaan eksekutif sehari-hari.
 
Pemerintahan Kerajaan Surakarta merupakan pemerintahan yang meneruskan pemerintahan monarki sebelum kemerdekaan Indonesia. Pemerintahan Kerajaan Surakarta dipimpin oleh Patih untuk dan atas nama Susuhunan Paku Buwono. Pemerintahan Praja Mangkunegaran merupakan pemerintahan yang meneruskan pemerintahan monarki sebelum kemerdekaan Indonesia. Pemerintahan Praja Mangkunegaran dipimpin oleh Patih untuk dan atas nama Adipati Mangku Negoro. Dengan adanya pemerintahan yang bermacam-macam di atas, terjadi tumpang tindih kekuasaan dan persaingan untuk memperebutkan legitimasi masyarakat dan Pemerintah Pusat.
 
=== Pemerintahan DIS Oktober 1945 – Juli 1946 ===
Baris 35:
Dalam usia yang cukup singkat, DIS tidak lepas dari pelbagai pergolakan politik. Dua aspek yang cukup menonjol adalah pergolakan monarki dan pergolakan anti monarki.
=== Pergolakan Monarki ===
# Pergolakan monarki yang terjadi di tubuh Kerajaan Surakarta adalah masih adanya jabatan Patih. Jabatan ini memerintah untuk dan atas nama Susuhunan Paku Buwono menyebabkan Susuhunan tidak leluasa bergerak untuk mengakomodasi pergolakan rakyat. Penculikan dan pembunuhan dua orang Patih masing-masing pada Oktober 1945 dan Maret 1946 tidak dijadikan pelajaran oleh Surakarta dengan tetap mengangkat seorang Penjabat Sementara Patih untuk menjalankan kekuasaan Susuhunan.
# Pergolakan monarki yang terjadi di tubuh Praja Mangkunegaran adalah keengganan Adipati Mangkunegaran untuk menjadi Wakil Kepala Daerah Istimewa mendampingi Susuhunan sebagai Kepala Daerah Istimewa. Adipati Mangkunegaran menginginkan Praja Mangkunegaran menjadi daerah istimewa sendiri dan tidak berada di bawah Surakarta. Hal ini dikarenakan wilayah Praja sebanding luasnya dengan wilayah Kerajaan Surakarta. Selain itu Praja dibentuk dengan perjanjian Salatiga yang hampir sama bobotnya dengan perjanjian Giyanti.
# Pergolakan kabupaten monarki baik Kerajaan Surakarta maupun Praja Mangkunegaran adalah pembelotan mereka dengan menyatakan melepaskan diri dari pemerintahan monarki dan bergabung secara langsung di bawah pemerintahan Indonesia. Dengan demikian para penguasa monarki secara ''de facto'' kehilangan wilayah dan rakyat mereka.