Mazhab Syafi'i: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 3:
 
== Sejarah ==
Pemikiran fiqh mazhab ini diawali oleh Imam Syafi'i, yang hidup pada zaman pertentangan antara aliran ''Ahlul Hadits'' (cenderung berpegang pada teks hadist) dan ''Ahlur Ra'yi'' (cenderung berpegang pada akal pikiran atau ''ijtihad''). Imam Syafi'i belajar kepada [[Imam Malik]] sebagai tokoh Ahlul Hadits, dan Imam Muhammad bin Hasan asy-Syaibani sebagai tokoh Ahlur Ra'yi yang juga murid [[Imam Abu Hanifah]].
Imam Syafi'i kemudian merumuskan aliran atau mazhabnya sendiri, yang dapat dikatakan berada di antara kedua kelompok tersebut. Imam Syafi'i menolak ''Istihsan'' dari Imam Abu Hanifah maupun ''Mashalih Mursalah'' dari Imam Malik. Namun Mazhab Syafi'i menerima penggunaan qiyas secara lebih luas ketimbang Imam Malik. Meskipun berbeda dari kedua aliran utama tersebut, keunggulan Imam Syafi'i sebagai ulama [[fiqh]], [[ushul fiqh]], dan [[hadits]] pada zamannya membuat mazhabnya memperoleh banyak pengikut; dan kealimannya diakui oleh berbagai ulama yang hidup sezaman dengannya.
 
Baris 17:
 
== Qaul Qadim dan Qaul Jadid ==
Imam Syafi'i pada awalnya pernah tinggal menetap di [[Baghdad]]. Selama tinggal di sana ia mengeluarkan ijtihad-ijtihadnya, yang biasa disebut dengan istilah ''Qaul Qadim'' ("pendapat yang lama").
 
Ketika kemudian pindah ke [[Mesir]] karena munculnya aliran [[Mu'taziliyah|Mu’tazilah]] yang telah berhasil memengaruhi kekhalifahan, ia melihat kenyataan dan masalah yang berbeda dengan yang sebelumnya ditemui di Baghdad. Ia kemudian mengeluarkan ijtihad-ijtihad baru yang berbeda, yang biasa disebut dengan istilah ''Qaul Jadid'' ("pendapat yang baru").
 
Imam Syafi'i berpendapat bahwa tidak semua ''qaul jadid'' menghapus ''qaul qadim''. Jika tidak ditegaskan penggantiannya dan terdapat kondisi yang cocok, baik dengan ''qaul qadim'' ataupun dengan ''qaul jadid'', maka dapat digunakan salah satunya. Dengan demikian terdapat beberapa keadaan yang memungkinkan kedua qaul tersebut dapat digunakan, dan keduanya tetap dianggap berlaku oleh para pemegang Mazhab Syafi'i.
Baris 30:
* Ar-Rabi bin Sulaiman al-Marawi (w. 884)
 
[[Imam Ahmad|Imam Ahmad bin Hanbal]] yang terkenal sebagai ulama hadits terkemuka dan pendiri fiqh [[Mazhab Hambali]], juga pernah belajar kepada [[Imam Syafi'i]]<ref>Al-Salam, Ibn 'Abd, Kabbani, Shaykh Muhammad Hisham, Haddad, Gibril Fouad, (1999), ''The Belief of the People of Truth'', ISCA, ISBN 1-930409-02-8.</ref>. Selain itu, masih banyak ulama-ulama yang terkemudian yang mengikuti dan turut menyebarkan Mazhab Syafi'i, antara lain:
{{Col-begin|width=}}
{{Col-3}}
Baris 53:
 
== Peninggalan ==
Imam Syafi'i terkenal sebagai perumus pertama metodologi hukum Islam. [[Ushul fiqh]] (atau metodologi hukum Islam), yang tidak dikenal pada masa Nabi dan sahabat, baru lahir setelah Imam Syafi'i menulis ''Ar-Risalah''. Mazhab Syafi'i umumnya dianggap sebagai mazhab yang paling konservatif di antara mazhab-mazhab fiqh Sunni lainnya. Dari mazhab ini berbagai ilmu keislaman telah bersemi berkat dorongan metodologi hukum Islam yang dikembangkan para pendukungnya.
 
Karena metodologinya yang sistematis dan tingginya tingkat ketelitian yang dituntut oleh Mazhab Syafi'i, terdapat banyak sekali ulama dan penguasa di dunia Islam yang menjadi pendukung setia mazhab ini. Di antara mereka bahkan ada pula yang menjadi pakar terhadap keseluruhan mazhab-mazhab [[Sunni]] di bidang mereka masing-masing. Saat ini, Mazhab Syafi'i diperkirakan diikuti oleh 28% umat Islam sedunia, dan merupakan mazhab terbesar kedua dalam hal jumlah pengikut setelah [[Mazhab Hanafi]].
Baris 62:
== Referensi ==
# Abu Zahrah, Muhammad, ''Imam Syafi'i: Biografi dan Pemikirannya dalam Masalah Akidah, Politik & Fiqih'', Penerjamah: Abdul Syukur dan Ahmad Rivai Uthman, Penyunting: Ahmad Hamid Alatas, Cet.2 (Jakarta: Lentera, 2005).
# Al-Qaththan, Syaikh Manna', ''Pengantar Studi Ilmu Al-Qur'an'', Penerjemah: H. Aunur Rafiq El-Mazni, Lc., MA., Penyunting: Abduh Zulfidar Akaha, Lc., Cet.1 (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2006).
# Yatim, Badri, ''Sejarah Peradaban Islam'', Ed.1, Cet.12 (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2001).
# Imam Muslim, ''Terjemah Hadits Shahih Muslim'', Penerjemah: Ahmad Sunarto (Bandung: Penerbit "Husaini" Bandung, 2002).
Baris 74:
 
== Pranala luar ==
* [http://www.eramuslim.com/usm/eki/43b0d1a9.htm/ Penjelasan Mazhab], oleh Ust. H. Ahmad Sarwat, Lc, artikel di Eramuslim
 
{{Pembagian mazhab}}