Mohamad Nasir: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Achmadmaulanaibr memindahkan halaman Mohammad Nasir ke Mohamad Nasir
Baris 59:
 
Masa kuliah mahasiswa sempat dijadikan 5 tahun diakhir masa pemerintahan SBY karena amanah perubahan UU. Seiring pergantian Presiden dan Menteri serta penggabungan Dikti dan Ristek, terjadi penolakan dari berbagai elemen mahasiswa. Hal ini sampai dibawa ke Presiden Joko Widodo. Presiden Jokowi telah meminta Menristek dan Dikti, Muhammad Nasir, melakukan evaluasi beberapa peraturan di kementerian yang dipimpinnya. Salah satunya berhubungan dengan durasi kuliah mahasiswa program sarjana, yang dikembalikan menjadi 7 tahun, sesuai aturan sebelum diubah pada 2014. Menristek Dikti pun menerbitkan surat edaran. Surat Edaran (SE) Menristekdikti Nomor 01/M/SE/V/2015 tertanggal 20 Mei lalu pun lahir, juga memuat soal penerapan uang kuliah tunggal. Melalui surat edaran tersebut, disebutkan standar nasional pendidikan tinggi (SNPT) direvisi. Salah satunya, aturan durasi kuliah program sarjana (S-1) akan dilonggarkan lagi, menjadi maksimal tujuh tahun.<ref>[https://beritagar.id/artikel/berita/mahasiswa-s-1-boleh-kuliah-sampai-tujuh-tahun-24487 "Mahasiswa S1 boleh (lagi) kuliah sampai Tujuh Tahun"]</ref>
 
[[File:Mohamad Nasir as Minister Research, Technology, and Higher Education.jpg|thumb|Foto Resmi Menteri Mohamad Nasir (2015)|100px]]
 
M. Nasir sempat melakukan gebrakan untuk memberantas Universitas Swasta palsu atau "kampus abal-abal". Yaitu universitas yang tidak menyelenggarakan perkuliahan sesuai standar, kampus sedang nonaktif tetapi tetap melakukan penerimaan, hanya melakukan wisuda atau yang menjual ijazah palsu. Semula berawal Kamis (21/5), saat M. Nasir melakukan inspeksi mendadak ke Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Adhy Niaga di Bekasi yang terbukti meluluskan para mahasiswa, padahal total satuan kredit semester mereka tidak mencukupi untuk lulus. "Ada yang tercatat baru berkuliah 6 SKS, tetapi boleh ikut wisuda," ujar Nasir. Satu lembaga lain yang disidak adalah Lembaga Manajemen Internasional Indonesia (LMII) yang mengaku sebagai cabang dari University of Berkeley, Michigan, sebuah perguruan tinggi hasil rekayasa<ref>[http://print.kompas.com/baca/sains/pendidikan/2015/05/22/Kementerian-Akan-Lanjutkan-Sidak-Ijazah-Palsu "Kementerian akan lanjutkan Sidak Ijazah Palsu"]</ref>. Mahasiswa kampus tersebut sempat dikabarkan gelisah terutama yang semester 7 tanpa tahu menahu kasus hukum Universitas mereka, STIE Adhy pun mensomasi Menristek Dikti<ref>[http://megapolitan.kompas.com/read/2015/05/26/18044001/Ketua.Yayasan.Adhi.Niaga.Harap.Menristek.Dikti.Tak.Sekadar.Pencitraan "Ketua Yayasan Adhi Niaga harap Menristek Dikti tak sekadar Pencitraan]</ref><ref>[http://megapolitan.kompas.com/read/2015/05/26/18250451/Menteri.Nasir.Siap.jika.Ada.Somasi.dari.STIE.Adhy.Niaga "Menteri Nasir siap jika ada Somasi dari STIE Adhy Niaga"]</ref>. Untuk tipe-tipe universitas tersebut, Menristekdikti menonaktifkan kampus tersebut<ref>[http://news.detik.com/berita/3033481/ini-daftar-243-kampus-yang-dinonaktifkan-kemenristek-dikti "Ini daftar 243 kampus yang dinonaktifkan Kemenristek Dikti"]</ref>. Gebrakan ini pun diikuti [[Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia|Menpan RB]], [[Menteri Dalam Negeri|Mendagri]] dan [[Badan Kepegawaian Negara]] untuk mengecek ulang PNS yang ditengarai memiliki ijazah palsu.<ref>[http://nasional.kompas.com/read/2015/05/26/15404621/Keluarkan.Edaran.Menpan.Ancam.Copot.PNS.yang.Gunakan.Ijazah.Palsu "Keluarkan Edaran, Menpan ancam copot PNS yang gunakan Ijazah Palsu"]</ref> Menristek dikti dan Kapolri juga mengancam pidana 10 tahun “Siapa pun yang memegang ijazah palsu, berdasarkan Undang Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, akan terkena hukuman pidana. Khususnya pada Pasal 44 ayat (4) adalah penjara selama 10 tahun atau denda Rp 1 miliar,” kata Nasir.<ref>[http://nasional.kompas.com/read/2015/06/02/02484011/Menristek.Dikti.Pemegang.Ijazah.Palsu.Terancam.Penjara.10.Tahun "Menristek Dikti Pemegang Ijazah Palsu terancam Penjara 10 tahun"]</ref>