Lembaga Sandi Negara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
LaninBot (bicara | kontrib)
k efektifitas → efektivitas
LaninBot (bicara | kontrib)
k Perubahan kosmetik tanda baca
Baris 89:
Dengan keluarnya Keputusan Presiden tersebut maka Jawatan Sandi sudah mulai menapak menyusuri kemandirian dirinya sebagai suatu organisasi melalui penataan organisasi, kebijakan persandian, penambahan dan penataan personel, dan penempatan gedung tersendiri yaitu di Jalan Tosari Jakarta.
 
Kebijakan persandian yang ditata adalah :
 
* Penyediaan sistem-sistem penyandian yang dapat dipertanggungjawabkan secara kriptografis,
Baris 95:
* Mengeluarkan crypto clearence secara selektif dan ketat bagi personel yang akan menangani kegiatan persandian pada instansi pemerintah.
Sejalan dengan upaya peningkatan efektivitas dan efisiensi organisasi maka pada tahun 1952 dilakukan usaha Desentralisasi dalam bidang operasional persandian, antara lain :
 
* Hubungan persandian diserahkan kepada masing-masing instansi, yaitu Kementrian Pertahanan dan Kementrian Luar Negeri.
Baris 107:
Untuk lebih memantapkan kedudukan Jawatan Sandi sebagai pusat persandian Indonesia maka dikeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 321 Tahun [http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/11684/KP%20NO%20321%20TH%201960.pdf 1960] yang mengatur mengenai ruang lingkup kegiatan persandian, dimana Jawatan Sandi merupakan Badan Pemerintahan tertinggi yang langsung di bawah Perdana Menteri/Menteri Pertama Republik Indonesia dengan dipimpin oleh seorang Kepala Jawatan yang diangkat oleh Presiden atas usul Perdana Menteri/Menteri Pertama Republik Indonesia.
Tugas-tugas pokok Jawatan Sandi di antaranya adalah sebagai berikut :
 
* Memelihara keamanan serta mengadakan tindakan-tindakan pengamanan terhadap pemberitaan rahasia pemerintah yang disalurkan melalui perhubungan sandi.
Baris 123:
Atas dasar pertimbangan tersebut kelembagaan Jawatan Sandi diubah menjadi Lembaga Sandi Negara sesuai dengan Keppres Nomor 7 Tahun [http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/14682/KP0071972.htm 1972] yang mengatur kedudukan atau status, fungsi, dan tugas pokok Lembaga Sandi Negara. Lembaga Sandi Negara merupakan suatu Badan Pusat Persandian Negara Republik Indonesia dan berkedudukan langsung di bawah Presiden serta bertanggungjawab kepada Presiden. Fungsi Lembaga Sandi Negara adalah mengatur, mengkoordinir, dan menyelenggarakan hubungan persandian secara tertutup dan rahasia antara aparatur negara baik di Pusat maupun daerah dan hubungan persandian ke luar negeri.
 
Untuk menyelenggarakan fungsinya, Lembaga Sandi Negara mempunyai tugas pokok yaitu :
 
* Menetapkan kebijaksanaan pelaksanaan di bidang persandian negara sesuai dan berdasarkan kebijaksanaan umum pemerintah.
Baris 141:
 
Para Kepala Lemsaneg dari awal berdirinya adalah:
# Mayor Jenderal TNI (purn) dr. [[Roebiono Kertopati]] : 1946–1984 (pendiri)
# Laksamana Muda TNI (purn) Soebardo : 1986–1998
# Laksanama Muda TNI (purn) B.O. Hutagalung : 1998–2002
# Mayor Jenderal TNI H. [[Nachrowi Ramli]], SE : 2002–2008
# Mayor Jenderal TNI Wirjono Budiharso, SIP : 2009–2011
# Mayor Jenderal TNI DR. Djoko Setiadi, M.Si. : 2011–2017
 
== Tugas dan Fungsi ==