Hukum Islam di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika
LabdajiwaBot (bicara | kontrib)
k islam -> Islam
Baris 1:
'''Hukum Islam atau syariat islam''' adalah sistem kaidah-kaidah yang didasarkan pada wahyu Allah SWT dan Sunnah Rasul mengenai tingkah laku [[mukallaf]] (orang yang sudah dapat dibebani kewajiban) yang diakui dan diyakini, yang mengikat bagi semua pemeluknya.<ref>{{Cite journal|last=Iriyani|first=Eva|year=2017|title=HUKUM ISLAM, DEMOKRASI DAN HAK ASASI MANUSIA|url=|journal=Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi|volume=17|issue=2|pages=|doi=}}</ref>
 
Dan hal ini mengacu pada apa yang telah dilakukan oleh Rasul untuk melaksanakannya secara total. [[Syariat Islam]] menurut istilah berarti hukum-hukum yang diperintahkan Allah SWT untuk umat-Nya yang dibawa oleh seorang Nabi, baik yang berhubungan dengan kepercayaan (aqidah) maupun yang berhubungan dengan amaliyah.Syariat Islam menurut bahasa berarti jalan yang dilalui umat manusia untuk menuju kepada Allah Ta’ala. Dan ternyata islamIslam bukanlah hanya sebuah agama yang mengajarkan tentang bagaimana menjalankan ibadah kepada Tuhannya saja. Keberadaan aturan atau sistem ketentuan Allah SWT untuk mengatur hubungan manusia dengan Allah Ta’ala dan hubungan manusia dengan sesamanya. Aturan tersebut bersumber pada seluruh ajaran Islam, khususnya Al-Quran dan Hadits.
 
== Ruang Lingkup Hukum Islam ==