Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Fuadi Zikri (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan visualeditor-wikitext
Fuadi Zikri (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan visualeditor-wikitext
Baris 15:
Secara umum undang-undang merupakan Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan bersama Presiden.<ref>[http://www.setneg.go.id/components/com_perundangan/docviewer.php?id=2699&filename=UU%2012%20Tahun%202011.pdf Undang Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82)]</ref> Peraturan–peraturan yang dibuat (oleh badan yang pelengkapan negara yang berwenang) itu sifatnya tertulis dan mengikat setiap orang selaku warga Negara dalam waktu tertentu dan dalam wilayah hukum tertentu pula.<ref>{{Cite journal|last=Saputra|first=Angga|date=2016|title=Pengertian Undang-undang|journal=Jurnal Varian Hüküm|volume=29|issue=38|pages=847}}</ref>
 
Sementara, pengertian HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.<ref name=":0">Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia</ref> Hak asasi manusia merupakan hak sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, yang melekat pada diri manusia, bersifat kodrati, universal dan abadi, berkaitan dengan harkat dan raartabat manusia.<ref>Angka 1 huruf d butir 1 Ketetapan MPR RI No. XVII/MPR/ 1998 tentang Hak Asasi Manusia</ref> Pengertian ini mengandung arti bahwa HAM merupakan karunia Allah Yang Maha Pencipta kepada hamba-Nya. Mengingat HAM itu adalah karunia Allah, maka tidak ada badan apapun yang dapat mencabut hak itu dari tangan pemiliknya. Demikian pula tidak ada seorangpun diperkenankan untuk merampasnya, serta tidak ada kekuasaan apapun yang boleh membelenggunya.<ref>{{Cite journal|last=Sutiyoso|first=Bambang|date=2002|title=Konsepsi Hak Asasi Manusia dan Implementasinya di Indonesia|journal=UNISIA|issue=44|pages=84}}</ref>
 
Sehingga, Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) bisa dikatakan sebagai penghormatan kepada manusia yang merupakan makhluk ciptaan Tuhan Yang Masa Esa yang mengemban tugas mengelola dan memelihara alam semesta dengan penuh ketaqwaan dan penuh tanggung jawab untuk kesejahteraan umat manusia, oleh pencipta-Nya dianugerahi hak asasi untuk menjamin keberadaan harkat dan martabat kemuliaan dirinya serta keharmonisan lingkungannya.<ref>{{Cite web|last=suryaden|title=UU 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia|url=https://www.jogloabang.com/pustaka/uu-39-1999-hak-asasi-manusia|website=Jogloabang|language=id|access-date=2021-06-20}}</ref>