Tahun Baru Imlek di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Cun Cun (bicara | kontrib)
Cun Cun (bicara | kontrib)
Baris 19:
Era Pemerintahan Presiden Soekarno ditandai dengan [[Penetapan Pemerintah tahun 1946 No.2/Um]] tentang "Aturan tentang Hari Raya". Pasal 4 dalam aturan itu mengatur berbagai hari raya khusus bagi etnis Tionghoa-Indonesia termasuk Tahun Baru Imlek. Hari Raya khusus etnis Tionghoa tersebut dihapuskan secara resmi lewat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1953 tentang "Hari-Hari Libur" pada tanggal 1 Januari 1953.
 
=== Era Orde Baru hingga sekarang ===
Selama periode panjang dari tahun [[1968]] hingga [[1999]], perayaan Tahun Baru Imlek dilarang untuk dirayakan di depan umum. Melalui Instruksi Presiden Nomor [[14 (angka)|14]] Tahun [[1967]], rezim [[Orde Baru]] di bawah pemerintahan [[Presiden]] [[Soeharto]], melarang semua hal yang berkaitan dengan [[Tionghoa-Indonesia|Tionghoa]], termasuk Tahun Baru Imlek.