Pebatuan, Kulim, Pekanbaru: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Laura Putri Calma (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Laura Putri Calma (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 1:
{{kelurahan
{{Kelurahan
|nama =Pebatuan
|dati2=Kota
|provinsi =Riau
|nama dati2 =KotaPekanbaru
|kecamatan= =Kulim
|nama dati2 =Pekanbaru
|luas =± 8,12- km²
|kecamatan =Kulim
|penduduk=-
|kode pos =28286
|kelurahan=-
|luas =± 8,12 km²
|nama camat=-
|penduduk =± 10,879 jiwa
|kepadatan =...- jiwa/km²
|provinsi =Riau
}}
'''Pebatuan''' adalah salah satusebuah [[kelurahan]] di Kecamatan[[kecamatan]] [[Kulim, Pekanbaru|Kulim]], Kota [[Kota Pekanbaru|Pekanbaru]], Provinsi [[Riau]], Indonesia. Kelurahan ini dibentuk dari wilayah [[Kulim, Kulim, Pekanbaru|Kelurahan KulimIndonesia]] dalam pemekaran wilayah di Kota Pekanbaru tahun 2016.<ref>[https://riau.antaranews.com/berita/81372/berikut-daftar-25-kelurahan-hasil-pemekaran-di-wilayah-pekanbaru Berikut Daftar 25 Kelurahan Hasil Pemekaran Di Wilayah Pekanbaru], diakses 4 November 2019</ref>
 
Sejalan dengan meningkatnya kegiatan pembangunan di [[Kota Pekanbaru]] menyebabkan meningkatnya kegiatan pelayanan ke penduduk disegala bidang yang tentunya harus diikuti dengan penyediaan fasilitas oleh pemerintah [[Kota Pekanbaru]] yang mana tujuan utama adanya pemerintah adalah untuk menciptakan kesejahteraan masyarakatnya melalui pelayanan yang prima, efektif, dan efisien.
 
'''Pebatuan''' merupakan salah satu kelurahan yang hadir dari hasil pemekaran Kelurahan [[Kulim, Kulim, Pekanbaru|Kulim]] dimana terjadi 3 kali pembagian wilayah dalam pembentukannya.
 
'''''Pertama,''''' Kelurahan Pebatuan pada bulan Januari 2017 hingga akhir Juli 2017 yang mana merupakan awal lahirnya Kelurahan Pebatuan, memiliki luas wilayah ± 3,46 KM² dan dibantu dalam melayani masyarakat oleh 26 RT dan 8 RW dengan jumlah penduduk ± 6.285 Jiwa.
 
'''''Kedua,''''' pada awal bulan Agustus 2017 disahkan Peraturan oleh Walikota Pekanbaru Nomor 188 Tahun 2017 yang mana berisikan penambahan wilayah di Kelurahan Pebatuan. Menjadikan luas wilayah Kelurahan Pebatuan, Kecamatan Tenayan Raya seluas ± 7,91 KM², yang terdiri dari RT 47/RW 15.
 
Seiring dengan berjalannya waktu, sesuai dengan Peraturan Daerah [[Kota Pekanbaru]] Nomor 2 tahun 2020 Tentang Penataan Kecamatan, Pasal 7 berisi Wilayah Kecamatan Kulim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri dari wilayah:
 
* Kelurahan [[Kulim, Kulim, Pekanbaru|Kulim]];
* Kelurahan [[Mentangor, Kulim, Pekanbaru|Mentangor]];
* Kelurahan [[Sialang Rampai, Kulim, Pekanbaru|Sialang Rampai]];
* Kelurahan [[Pebatuan, Kulim, Pekanbaru|Pebatuan]];
* Kelurahan [[Pematang Kapau, Kulim, Pekanbaru|Pematangkapau]].
 
Telah mengalami pemekaran dari Kecamatan [[Tenayan Raya, Pekanbaru|Tenayan Raya]] ke Kecamatan [[Kulim, Kulim, Pekanbaru|Kulim]]. Kecamatan [[Kulim, Kulim, Pekanbaru|Kulim]] resmi mengalami pemekaran pada awal Januari 2021. Kelurahan Pebatuan saat ini memiliki luas wilayah ± 8,12 KM², yang terdiri dari  RT 48/RW 15 dengan jumlah penduduk ± 10,879 Jiwa dan memiliki ketinggian wilayah 28 M Dpl.
 
== Visi ==